34 Korban Mengadu, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus di Unit Harda

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.web.id Kota Bekasi — Sejumlah warga bersama kuasa hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (16/4/2026), pagi. Aksi tersebut dipimpin oleh Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., selaku koordinator aksi sekaligus kuasa hukum para korban, didampingi Umi Oktovia Lia Kartini, SH, Bajogi Silalahi, SH, dan Tumini Ali, SH.

‎Aksi ini menjadi bentuk protes terbuka terhadap kinerja penanganan perkara yang dinilai tidak transparan dan berlarut-larut.


Massa aksi secara tegas menuntut pencopotan Kepala Unit Harda berinisial AKP TS. Mereka menilai kinerja penyidik di unit tersebut tidak maksimal dalam menangani laporan masyarakat. Tuntutan ini muncul setelah berbagai laporan yang diajukan warga tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam kurun waktu yang cukup lama.

‎Menurut Manotar, terdapat sedikitnya empat laporan polisi di Unit Harda dan dua laporan di Unit Jatanras dari tahun 2018 hingga 2021 yang hingga kini tidak menunjukkan kejelasan penanganan. Bahkan, sebagian perkara disebut telah dihentikan melalui mekanisme SP3 tanpa penjelasan yang memadai kepada pelapor.

‎Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut mencerminkan lemahnya akuntabilitas dalam penanganan perkara. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar dilakukan pergantian pejabat di Unit Harda dengan personel yang dinilai lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

‎Selain tuntutan pencopotan, massa juga meminta Kapolres Metro Bekasi Kota, Kapolda Metro Jaya, hingga Kapolri untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka berharap laporan-laporan yang selama ini mandek dapat segera diproses dan para terlapor ditindak sesuai hukum yang berlaku.

‎Manotar menjelaskan bahwa kehadiran para korban dalam aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap laporan polisi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

‎Ia menyebut sejumlah korban, mulai dari masyarakat umum hingga advokat, yang kasusnya tidak kunjung diproses secara tuntas.

‎4 Korban Mengadu, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus di Unit Harda.

‎Dalam keterangannya, Manotar juga mengungkapkan adanya korban lain, termasuk seorang wartawan, yang kasusnya bahkan berujung pada penghentian penyidikan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam penanganan perkara di Unit Harda.

‎Ia menegaskan dua tuntutan utama dalam aksi tersebut. Pertama, mendesak agar AKP TS segera dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak menunjukkan kinerja yang optimal. Kedua, meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh laporan yang masuk sejak tahun 2018, 2020, hingga 2021.

‎Menurutnya, audit tersebut penting untuk memastikan apakah proses penghentian perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum atau justru terdapat indikasi pelanggaran.

‎Ia juga meminta pimpinan Polri di tingkat pusat untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja Polres Metro Bekasi Kota.

‎Manotar menilai, lambannya penanganan perkara telah menimbulkan kerugian berlapis bagi para korban. Tidak hanya mengalami kerugian materiil, korban juga harus menghadapi ketidakpastian hukum yang berkepanjangan akibat proses yang tidak jelas.

‎Ia menambahkan bahwa terdapat puluhan laporan dengan berbagai jenis perkara, seperti dugaan penggelapan, penipuan, hingga pemalsuan dokumen. Namun, sebagian besar laporan tersebut dinilai tidak berjalan optimal meskipun telah cukup lama dilaporkan.

‎Saat ini, tercatat sekitar 34 korban yang berharap adanya keadilan atas laporan yang mereka ajukan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum yang jelas.

‎Aksi di Polres Bekasi Kota, Warga Tuntut Evaluasi Kinerja Penyidik dan Proses Hukum Dipercepat

‎Dalam aksi tersebut, pihak kepolisian akhirnya memberikan ruang dialog dengan menerima perwakilan korban dan kuasa hukum untuk bertemu dengan Kasat. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

‎Hasil pertemuan tersebut, menurut Manotar, pihak kepolisian berjanji akan segera menindaklanjuti laporan-laporan yang ada.

‎Namun, ia menyayangkan tidak adanya batas waktu yang jelas terkait tindak lanjut tersebut, sehingga menimbulkan keraguan di kalangan korban.

‎Ia menegaskan bahwa jika janji tersebut tidak direalisasikan, pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan.

‎Bahkan, aksi berikutnya direncanakan akan dilakukan di tingkat yang lebih tinggi, seperti Polda Metro Jaya atau Mabes Polri.

‎Salah satu korban, Inisial MRT seorang ibu, mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan sejak tahun 2006.

‎Ia menjelaskan bahwa awalnya hanya meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah untuk kebutuhan usaha, bukan untuk diperjualbelikan.

‎Korban tersebut menegaskan bahwa rumahnya tidak pernah dijual, melainkan hanya dijadikan jaminan pinjaman.

‎Ia berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara objektif dan memberikan keadilan yang layak.

‎Selain itu, terdapat korban lain yang mengaku menjadi korban mafia tanah dengan modus pemalsuan dokumen jual beli.

‎Kasus-kasus seperti ini dinilai membutuhkan penanganan serius karena berdampak langsung pada hak kepemilikan masyarakat.

‎Para korban berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera memproses laporan mereka tanpa penundaan. Mereka menilai bahwa proses hukum yang berlarut-larut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum.

‎Menutup pernyataannya, Manotar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan.

‎Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara.

‎(Hera/red)

Berita Terkait

“Keadilan di Tepi Jalan Batanghari: Saat Kunci Truk Berpindah Tangan Tanpa Dasar Hukum”
“Tragedi 8 Nyawa di Limun: Menakar Komitmen Polres Sarolangun di Balik Bungkamnya Sang Kanit”
“Dugaan Skandal ‘Upeti’ di Balik Bebasnya Si Tanggang: Menanti Keberanian Kapolres Batanghari Benahi Unit Tipidter”
SURAT TERBUKA DARI KUASA HUKUM PENGELOLA GG KEPADA INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR
Ironi di Balik Mundurnya Sekdes “AS”: Tameng “Bakti Orang Tua” untuk Menutupi Jejak Mafia Tambang?
Siasat Licik PT Surya Global Makmur (PT SGM) Dibongkar! Kolaborasi Masyarakat, Media & Lembaga Sikat 7 Tronton Batu Bara Pembangkang
Tersangka Dipukuli dan Dikuras Habis Uang 130 Juta, AMI Desak Kapolda Copot Oknum Penyidik II Sastresnarkoba Polresta Sidoarjo
Gudang Solar Ilegal Di Cimahi Jawa Barat Diduga Milik Hj Itang Kebal Hukum Dan Bebas Beroperasi, Warga Desak Kapolda Jawa Barat Tindak Tegas !! 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 03:28 WIB

“Keadilan di Tepi Jalan Batanghari: Saat Kunci Truk Berpindah Tangan Tanpa Dasar Hukum”

Senin, 20 April 2026 - 17:08 WIB

“Tragedi 8 Nyawa di Limun: Menakar Komitmen Polres Sarolangun di Balik Bungkamnya Sang Kanit”

Kamis, 16 April 2026 - 20:40 WIB

34 Korban Mengadu, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus di Unit Harda

Minggu, 12 April 2026 - 07:14 WIB

“Dugaan Skandal ‘Upeti’ di Balik Bebasnya Si Tanggang: Menanti Keberanian Kapolres Batanghari Benahi Unit Tipidter”

Minggu, 22 Maret 2026 - 14:56 WIB

SURAT TERBUKA DARI KUASA HUKUM PENGELOLA GG KEPADA INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR

Berita Terbaru

Uncategorized

Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli dan Edukasi Warga

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:33 WIB