BREAKING NEWS : Status Kepemilikan Aset Tanah Pemda di Kelurahan Muara Enim Munculkan Pertanyaan Publik?

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, Keizalinnews.online – Pembangunan sebuah kota tidak terlepas dari fenomena penggusuran. Penggusuran atau penertiban bangunan-bangunan yang dibangun secara liar, dan melanggar peraturan pemerintah, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menata kota. Selain itu, fenomena penggusuran dilakukan karena adanya alih fungsi lahan dari pemukiman menjadi fungsi lahan perkantoran.

Status kepemilikan tanah menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan sebelum membangun rumah. Namun, masih ada saja warga yang sengaja maupun tidak sengaja mendirikan bangunan rumah di atas tanah milik orang lain, bahkan tanah milik pemerintah.

Mengutip pernyataan Advokat Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki menjelaskan masalah ini biasanya terjadi karena pembiaran lahan tidak terpakai untuk jangka waktu yang lama. Warga yang kemungkinan tahu atau tidak tahu kepemilikan tanah tersebut, membangun rumah sampai akhirnya merasa memiliki karena sudah menempati sejak lama.

Namun perlu diketahui, risiko yang akan ditanggung oleh pihak yang membangun rumah tersebut dapat digugat secara pidana atau perdata, dan didenda, bahkan digusur oleh pengadilan.

Secara Hukum Perdata, pelaku yang membangun rumah di atas tanah pemerintah bisa dikenakan hukum perdata karena menempati atau menguasai tanah. Hal ini sebagaimana gugatan sengketa tanah.

“Secara perdata tentu bisa digugat yang namanya gugatan perbuatan melawan hukum karena menempati atau menguasai tanah milik orang lain. Jadi antara pemerintah dengan seseorang, namanya gugatan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Secara Hukum Pidana, pelaku dapat dilaporkan atas pelanggaran hukum Pasal 167 Ayat (1) KUHP.

“Soal pidana biasanya sering kita jumpai di lahan-lahan kosong atau pinggir jalan, padahal itu kan ada tulisan tanah negara ‘dilarang masuk atau memanfaatkan’. Ada ancaman pidananya memang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan selain Pasal 167 Ayat (1) KUHP. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 167 KUHP yang membahas tentang larangan memasuki pekarangan atau menguasai tanah dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Selanjutnya, Pasal 389 KUHP mengenai penghancuran atau pemindahan tulisan atau petunjuk kepemilikan atau larangan pada sebuah tanah. Hal ini untuk menangani pihak-pihak yang sengaja mengubah tanda tersebut supaya tidak tampak seperti tanah milik negara.

” Pasal 289 itu bunyinya begini, ‘barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat tulisan dapat dihukum penjara selama 2 tahun, 2 bulan.

Kemudian, Pasal 551 KUHP yang memberi ancaman hukuman denda bagi siapa saja yang tanpa hak berjalan atau berkendara di atas tanah kepunyaan orang. Padahal, tanah tersebut sudah diberi tanda larangan.

Itulah beberapa resiko bagi warga yang membangun rumah di atas tanah milik pemerintah.

Akan tetapi, ada fenomena menarik di wilayah Kabupaten Muara Enim. Keberadaan bangunan rumah warga diatas tanah milik pemerintah yang berlokasi di depan Sekolah Dasar Negeri 20, Rumah Tumbuh, Kelurahan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dengan rincian Perimeter : 851.778 m. Area : 4.353 ha, seolah sengaja dibiarkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini memunculkan spekulasi publik yang beragam mengenai status kepemilikan tanah tersebut.

Menurut keterang salah seorang narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan, tanah tersebut adalah tanah aset pemerintah yang proses pengadaannya melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muara Enim.

” Tanah itu, setahu kami tanah aset pemda. Sebelumnya juga sudah kami beritahukan ke tim aset Kabupaten Muara Enim. Namun sampai sekarang belum ada tindakan, malah bangunan rumah permanen semakin banyak di sana,” ungkapnya.

Ia berharap permasalahan ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak memunculkan spekulasi publik yang bersifat multi tafsir mengenai status bangun dan kepemilikan tanah tersebut.

” Silahkan Tim Aset Kabupaten Muara Enim mengecek langsung ke lokasi Pak, supaya tahu kondisinya sekarang seperti apa,” pungkasnya.

Berita Terkait

“Hasil Labfor Buktikan Surat Lahan RS Mitra Palsu, Manajer BSI Diperiksa Terkait Agunan Rp20 Miliar!”
KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar hingga Agustus 2026
ION Siapkan Peluncuran, Bangun Fondasi Open Commerce Indonesia Lewat Workshop Perdana
Memperingati  Hari Kebangsaan Nasional (HARKINAS) Ke-118: Disdik Lebak Ajak Dunia Pendidikan Bangkit
Wagub Erwan Dorong Mahasiswa Patenkan Inovasi ke Kemenkum
Jelang Laga Persib vs Persijap, Wagub Jabar Imbau Masyarakat dan Bobotoh Jaga Kondisi Kondusif
Polres Pidie Jaya Bersama Forkopimda Laksanakan Sidak Pasar Jelang Idul Adha 1447 H
Pelayanan SIM di Polres Luwu Utara Ditingkatkan, Satlantas Utamakan Sikap Humanis kepada Pemohon
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

“Hasil Labfor Buktikan Surat Lahan RS Mitra Palsu, Manajer BSI Diperiksa Terkait Agunan Rp20 Miliar!”

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:39 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar hingga Agustus 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:15 WIB

ION Siapkan Peluncuran, Bangun Fondasi Open Commerce Indonesia Lewat Workshop Perdana

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:00 WIB

Memperingati  Hari Kebangsaan Nasional (HARKINAS) Ke-118: Disdik Lebak Ajak Dunia Pendidikan Bangkit

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:23 WIB

Wagub Erwan Dorong Mahasiswa Patenkan Inovasi ke Kemenkum

Berita Terbaru

Uncategorized

Ciri-Ciri Orang Sukses di Usia Muda, Ternyata Bukan Soal Flexing

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25 WIB

Uncategorized

Tren Cat Food Minim Pengawet Semakin Diminati di Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:46 WIB