Diduga Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Dari Partai Gerindra Hanif Fauzi,SE Menggelapkan Mobil Partai Gerindra

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.web.id | Lampung Timur Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Partai Gerindra HANIF FAUZI,SE., MM diduga Terlibat dalam upaya menggadaikan Atau menggelapkan mobil inventaris partai gerindra di lampung timur, Jabung (29 Januari 2026)

Perkara ini mencuat sejak Pengurus Kecamatan partai Gerindra PAC kecamatan di konfirmasi oleh tim awak media melalui via watsap IMAH tidak merespon tim awak media 25 April 2026.

Mobil pick up bertuliskan logo Gerindra di gadai oleh atas nama ismail saleh dengan janji paling lama 2 bulan sejak tanggal 29 januari 2026.

Menurut dari salah satu sumber berinisial H Penerima gadai merasa takut karena mobil tersebut diduga mobil inventaris dan sampai sekarang belum di tebus.

Waktu gadai penggagai mengatakan vahwa mobil tersebut milik dewan berinisial H dari wilayah waway karya lampung timur.

Anggota dewan yang menggelapkan mobil inventaris partai dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi hukum pidana, sanksi etik, hingga sanksi internal partai.
Sanksi Pidana (Pasal KUHP)

1. Perbuatan penggelapan mobil inventaris yang dikuasai oleh anggota dewan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP (penggelapan biasa) atau Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan).

Penjara paling lama 4 tahun (Pasal 372) atau hingga 5 tahun jika dikategorikan penggelapan dalam jabatan.

Penahanan : Karena ancaman hukuman di atas 5 tahun, pelaku dapat ditahan oleh pihak kepolisian selama proses penyidikan.

Contoh Kasus : Oknum anggota DPRD yang menggelapkan atau menggadaikan mobil dapat dijerat pasal ini, seperti kasus yang sering terjadi di tingkat daerah.

2. Sanksi Etik (Badan Kehormatan DPRD) Selain hukum pidana, tindakan tersebut melanggar kode etik anggota dewan.

Proses : Badan Kehormatan (BK) DPRD akan melakukan sidang etik setelah menerima laporan dan bukti.

Sanksi : Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi tertinggi adalah pemberhentian sebagai anggota DPRD.

3. Sanksi Internal Partai Politik
Partai politik memiliki mekanisme sendiri untuk menangani kader yang melanggar disiplin.

Pemberhentian : Anggota dewan tersebut terancam dicabut keanggotaannya dari partai (dipecat).

PAW (Pergantian Antarwaktu) : Jika dipecat dari partai, anggota tersebut secara otomatis kehilangan kursi di dewan, yang dilanjutkan dengan proses PAW.

4. Penyelesaian Perdata
Partai dapat menuntut pengembalian aset atau ganti rugi atas nilai mobil yang digelapkan secara perdata, terlepas dari pidana penjara yang dijalani.

Bahkan sampai terbit nya pemberitaan nasional ini terbit dari pihak yang bersangkutan belum ada memberikan jawaban. ( Tim )

Berita Terkait

Rencana Aksi ke Telkom soal Kabel Semrawut Jadi Trending Topic, Forwatu Banten Ajak Semua Kader Ikut Serta Aksi
Terkait Dugaan Penolakan Pasien Rawat Inap di Puskesmas Kesehatan Pamandegan: Begini Penjelasannya
Regen Abdul Aris: Anggota DPRD Lebak:  Adakan Kegiatan Sunatan Masal Gratis
Honorarium Pengelola Keuangan Setda Kota Pagar Alam Rp.816 Juta Disorot, Dinilai Rawan dan Bebani APBD
Belanja Tidak Terduga Rp.2 Miliar Pemkot Pagar Alam Disorot, Minim Penjelasan dan Rawan Salah Penggunaan
Belanja Jaminan Kesehatan ASN Kota Pagar Alam Rp.9,38 Miliar Jadi Sorotan, Transparansi dan Validitas Data Dipertanyakan
Beasiswa Tugas Belajar S1 BKPSDM Kota Pagar Alam Rp.417 Juta Disorot, Diduga Rawan Penyimpangan dan Minim Transparansi
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-1 Tingkat Gampong dalam Kecamatan Glumpang Baro Resmi ditutup
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:29 WIB

Rencana Aksi ke Telkom soal Kabel Semrawut Jadi Trending Topic, Forwatu Banten Ajak Semua Kader Ikut Serta Aksi

Senin, 18 Mei 2026 - 14:25 WIB

Terkait Dugaan Penolakan Pasien Rawat Inap di Puskesmas Kesehatan Pamandegan: Begini Penjelasannya

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:16 WIB

Regen Abdul Aris: Anggota DPRD Lebak:  Adakan Kegiatan Sunatan Masal Gratis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:29 WIB

Honorarium Pengelola Keuangan Setda Kota Pagar Alam Rp.816 Juta Disorot, Dinilai Rawan dan Bebani APBD

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:13 WIB

Belanja Tidak Terduga Rp.2 Miliar Pemkot Pagar Alam Disorot, Minim Penjelasan dan Rawan Salah Penggunaan

Berita Terbaru

Uncategorized

Ciri-Ciri Orang Sukses di Usia Muda, Ternyata Bukan Soal Flexing

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25 WIB

Uncategorized

Tren Cat Food Minim Pengawet Semakin Diminati di Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:46 WIB