www.keizalinNews.web.id – BATANGHARI // Satu tahun lebih telah berlalu sejak api berkobar hebat di sumur minyak milik Si Tanggang di Dusun Senami, Desa Jebak, Kabupaten Batanghari pada 14 Februari 2025 silam. Namun, hingga detik ini, kejelasan hukum dari Sat Tipidter Polres Batanghari terkait tragedi yang memakan korban jiwa dan luka bakar tersebut masih gelap gulita. Publik kini mempertanyakan: ada apa dengan penegakan hukum di Bumi Serentak Bak Regam?
Di tengah proses hukum yang jalan di tempat, muncul dugaan adanya siasat baru yang dijalankan oleh Si Tanggang untuk mengamankan bisnis ilegalnya. Informasi yang dihimpun, aktivitas di wilayah KM 33 dan KM 51 kini disinyalir telah berganti nama menggunakan identitas istrinya. Modus ini diduga kuat sengaja dilakukan agar tidak terendus publik dan pihak berwenang, sehingga Si Tanggang tetap bisa melenggang mulus mengembangkan sayap bisnis minyak ilegalnya meskipun rekam jejaknya di Senami masih menyisakan duka dan persoalan hukum.
Tidak hanya Si Tanggang, nama-nama lain seperti Waluyo, Dikun, dan Kiting yang juga disinyalir pemilik sumur terbakar setahun lalu, terpantau masih aktif menjalankan aktivitas serupa. Padahal, para pelaku ini sangat mudah ditemukan di lapangan jika aparat benar-benar berniat melakukan penindakan.
Masih segar dalam ingatan publik pernyataan tegas Ipda Ferdinan Ginting selaku Kanit Tipidter Polres Batanghari setahun yang lalu. Saat itu, ia mengklaim bahwa identitas pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di Senami telah dikantongi dan akan segera dilakukan penindakan hukum.
Namun, fakta berbicara lain. Seiring bergantinya kalender, belum ada satu pun dari nama-nama tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketidakjelasan ini memicu spekulasi miring: Jika memang tidak ada “upeti” yang mengalir dari Si Tanggang dan kroninya, mengapa hingga kini pemeriksaan terhadap para pemilik sumur maut tersebut tidak kunjung dilakukan? Publik menunggu pembuktian nyata dari Ipda Ferdinan Ginting, bukan sekadar retorika tanpa eksekusi.
Kegagalan menuntaskan kasus Senami menjadi rapor merah bagi kinerja Sat Tipidter. Bagaimana mungkin publik bisa mempercayakan penuntasan kasus ilegal lain, seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), jika kasus ledakan sumur minyak yang sudah memakan korban jiwa saja dibiarkan menguap begitu saja?
Kini, sorotan tajam tertuju kepada AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K. selaku Kapolres Batanghari. Kapolres didesak untuk mengevaluasi secara total kinerja bawahannya, khususnya unit Tipidter.
“Pantaskah seorang Kanit yang tidak mampu menuntaskan tugas besar setahun lalu masih diberikan kepercayaan menduduki jabatan yang sama? Pembiaran ini dikhawatirkan hanya akan membuka celah terjadinya penyalahgunaan jabatan kembali,” tegas aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Kapolda Jambi boleh berganti, namun noda hitam tragedi Senami tidak akan hilang sebelum ada keadilan. Masyarakat menanti keberanian AKBP Arya Tesa Brahmana untuk membongkar kedok pengalihan nama bisnis tersebut dan menyeret Si Tanggang ke hadapan hukum.






