JAMBI – Integritas penegakan hukum di wilayah Polda Jambi kembali diguncang kabar miring. Bukan hanya soal prosedur etik, namun kali ini terkait hilangnya barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merk Hitachi yang sebelumnya diamankan di wilayah PT Jebus, Kabupaten Merangin.
Kejadian ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Bagaimana mungkin aset sebesar ekskavator, yang dikabarkan dalam kondisi mesin penggerak atau komputer yang bermasalah, bisa raib tanpa jejak dari lokasi pengamanan?
Misteri Hilangnya Alat Berat di PT Jebus
Informasi yang dihimpun tim redaksi menyebutkan bahwa ekskavator tersebut merupakan barang bukti penting dalam sebuah perkara di wilayah Merangin. Meski dikabarkan ada kendala pada komponen mesin atau sistem komputernya, secara fisik alat berat tersebut seharusnya berada dalam pengawasan ketat pihak berwenang.
“Ini di luar nalar. Ekskavator bukan barang kecil yang bisa diselipkan di saku. Jika benar barang bukti tersebut lenyap dari wilayah PT Jebus, maka ada indikasi kelalaian berat atau bahkan kesengajaan dalam penghilangan aset sitaan,” ungkap seorang sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Promosi di Tengah “Dosa” Prosedur
Ironisme semakin mencuat ketika tiga oknum perwira yang sebelumnya dikaitkan dengan penanganan kasus di wilayah Merangin dan Sarolangun—AKP ML, AKP AR, dan Iptu TP—kini dilaporkan telah memegang jabatan baru di Polda Jambi dan jajaran Polsek.
Ketiganya sempat menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan barang bukti. Namun, terbitnya Surat Perintah (Sprint) jabatan fungsional bagi mereka justru menimbulkan spekulasi adanya “pemutihan” dosa profesi sebelum proses hukum benar-benar tuntas.
Ancaman Pidana Penghilangan Barang Bukti
Secara hukum, oknum yang sengaja menghilangkan atau merusak barang bukti sitaan dapat dijerat dengan:
- Pasal 233 KUHP: Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi mereka yang menghancurkan, merusak, atau membikin tidak dapat dipakai barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
- Perpol No. 7 Tahun 2022: Pelanggaran berat kode etik dengan sanksi administratif tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menunggu Ketegasan Kapolda Jambi
Lenyapnya ekskavator Hitachi di PT Jebus dan promosi jabatan oknum-oknum terkait menjadi ujian berat bagi transparansi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K M.H selaku Kapolda Jambi. Publik kini mendesak adanya investigasi menyeluruh:
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya ekskavator tersebut? Dan apa dasar hukum pemberian jabatan baru kepada oknum yang integritasnya sedang dipertanyakan oleh Mabes Polri?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kabid Humas Polda Jambi terkait status keberadaan barang bukti alat berat tersebut.





