Kabupaten Ciamis,KeizalinNews.web.id
Polres Ciamis membongkar praktik penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di Dusun Awisari, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Sabtu (25/4/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 2.610 botol miras dari berbagai merek yang disembunyikan di sebuah gudang.
Waka Polres Ciamis, Kompol Sujana, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas distribusi miras mencurigakan. Petugas yang tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.
“Dari luar terlihat seperti bengkel biasa, namun di bagian belakang terdapat gudang penyimpanan ribuan botol miras,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AS (70), diduga pemilik gudang, RPS (32) sebagai sales, dan PU (46) penjaga gudang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, miras tersebut dipasok dari Bandung dan telah beroperasi sejak 2025 untuk diedarkan ke wilayah Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, dan Pangandaran.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ciamis untuk proses penyidikan. Mereka terancam dijerat Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 dengan ancaman kurungan 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp. 50 juta.






