Penipuan
Pasal penipuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 492, yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V, dengan unsur utama penggunaan nama/martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri
[7/4 21.48] nengdevitumarianjasari: Pasal Ancaman terhadap orang
Ancaman
Ancaman terhadap orang diatur dalam KUHP (Pasal 335, 368, 369) dan UU ITE (Pasal 29/27B) dengan ancaman pidana penjara hingga 4-9 tahun. Pasal 335 ayat (1) KUHP menyasar ancaman kekerasan secara umum, sementara pengancaman di media elektronik/online dijerat Pasal 27B UU 1/2024. Ancaman disertai pemerasan (Pasal 368 KUHP) memiliki ancaman pidana lebih berat.
Berikut adalah rincian pasal terkait pengancaman terhadap orang:
Pasal 335 KUHP (Ancaman Kekerasan Umum): Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan dengan Ancaman): Pengancaman yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memaksa orang lain.
Pasal 369 KUHP (Pengancaman untuk Mempermalukan): Mengancam seseorang dengan pencemaran nama baik atau membuka rahasia untuk memeras.
Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 (UU ITE Baru): Mengancam melalui media elektronik (WhatsApp, Medsos) dengan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 449 UU 1/2023 (KUHP Baru): Ancaman kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama.
Unsur Utama Tindak Pidana Pengancaman:
Adanya unsur pemaksaan.
Adanya ancaman kekerasan.
Tujuan menakut-nakuti orang lain.
Dapat berupa ancaman terhadap diri sendiri maupun orang lain.
PID Polda Kepri
Catatan: Segera laporkan tindakan pengancaman ke pihak kepolisian terdekat.
pasal pencemaran nama baik
Pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (Pasal 310 & 311) dan UU ITE (Pasal 27A/27 ayat 3), yang melarang serangan terhadap kehormatan seseorang. KUHP Baru (UU 1/2023) mengatur ini dalam Pasal 433, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan (lisan) atau 1,5 tahun (tertulis) serta denda, kecuali untuk kepentingan umum.
Pengadilan Negeri Karanganyar
Berikut adalah rincian pasal pencemaran nama baik di Indonesia:
1. KUHP Lama (Pasal 310 & 311)
Pasal 310 ayat (1) KUHP: Menista secara lisan (ancaman maks. 9 bulan penjara).
Pasal 310 ayat (2) KUHP: Menista dengan surat/gambar tertulis/dipertunjukkan di muka umum (ancaman maks. 1 tahun 4 bulan penjara).
Pasal 311 KUHP: Fitnah (menuduh tanpa bukti) (ancaman maks. 4 tahun penjara).
2. UU ITE (Pencemaran Digital)
Pencemaran melalui media sosial atau platform digital diatur dalam:
Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE): Melarang penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 (Masih relevan sebelum revisi 2024): Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Media Justitia
3. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 433 UU 1/2023: Mengatur pencemaran nama baik (lisan/tertulis) dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan (lisan) atau 1 tahun 6 bulan (tertulis/gambar).
Pengecualian: Perbuatan tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Hukumonline
Unsur-unsur Pencemaran Nama Baik:
Sengaja merusak kehormatan/nama baik.
Menuduh suatu perbuatan tertentu.
Menyiarkan agar diketahui umum.
Pengadilan Negeri Karanganyar
Catatan: Pencemaran nama baik adalah delik aduan, yang berarti kasus hanya diproses jika korban melapor.
Mediakeizalinnews.Com






