Pasal pasal Penipuan, Ancaman, Pencemaran nama baikterhadap orang lain,

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penipuan

Pasal penipuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 492, yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V, dengan unsur utama penggunaan nama/martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri
[7/4 21.48] nengdevitumarianjasari: Pasal Ancaman terhadap orang

Ancaman

Ancaman terhadap orang diatur dalam KUHP (Pasal 335, 368, 369) dan UU ITE (Pasal 29/27B) dengan ancaman pidana penjara hingga 4-9 tahun. Pasal 335 ayat (1) KUHP menyasar ancaman kekerasan secara umum, sementara pengancaman di media elektronik/online dijerat Pasal 27B UU 1/2024. Ancaman disertai pemerasan (Pasal 368 KUHP) memiliki ancaman pidana lebih berat.

Berikut adalah rincian pasal terkait pengancaman terhadap orang:
Pasal 335 KUHP (Ancaman Kekerasan Umum): Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan dengan Ancaman): Pengancaman yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memaksa orang lain.
Pasal 369 KUHP (Pengancaman untuk Mempermalukan): Mengancam seseorang dengan pencemaran nama baik atau membuka rahasia untuk memeras.
Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 (UU ITE Baru): Mengancam melalui media elektronik (WhatsApp, Medsos) dengan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 449 UU 1/2023 (KUHP Baru): Ancaman kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama.

Unsur Utama Tindak Pidana Pengancaman:
Adanya unsur pemaksaan.
Adanya ancaman kekerasan.
Tujuan menakut-nakuti orang lain.
Dapat berupa ancaman terhadap diri sendiri maupun orang lain.
PID Polda Kepri

Catatan: Segera laporkan tindakan pengancaman ke pihak kepolisian terdekat.

pasal pencemaran nama baik

Pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (Pasal 310 & 311) dan UU ITE (Pasal 27A/27 ayat 3), yang melarang serangan terhadap kehormatan seseorang. KUHP Baru (UU 1/2023) mengatur ini dalam Pasal 433, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan (lisan) atau 1,5 tahun (tertulis) serta denda, kecuali untuk kepentingan umum.

Pengadilan Negeri Karanganyar
Berikut adalah rincian pasal pencemaran nama baik di Indonesia:
1. KUHP Lama (Pasal 310 & 311)
Pasal 310 ayat (1) KUHP: Menista secara lisan (ancaman maks. 9 bulan penjara).
Pasal 310 ayat (2) KUHP: Menista dengan surat/gambar tertulis/dipertunjukkan di muka umum (ancaman maks. 1 tahun 4 bulan penjara).

Pasal 311 KUHP: Fitnah (menuduh tanpa bukti) (ancaman maks. 4 tahun penjara).
2. UU ITE (Pencemaran Digital)
Pencemaran melalui media sosial atau platform digital diatur dalam:
Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE): Melarang penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 (Masih relevan sebelum revisi 2024): Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Media Justitia

3. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 433 UU 1/2023: Mengatur pencemaran nama baik (lisan/tertulis) dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan (lisan) atau 1 tahun 6 bulan (tertulis/gambar).
Pengecualian: Perbuatan tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Hukumonline

Unsur-unsur Pencemaran Nama Baik:
Sengaja merusak kehormatan/nama baik.
Menuduh suatu perbuatan tertentu.
Menyiarkan agar diketahui umum.
Pengadilan Negeri Karanganyar

Catatan: Pencemaran nama baik adalah delik aduan, yang berarti kasus hanya diproses jika korban melapor.

Mediakeizalinnews.Com

Berita Terkait

Sertijab Digelar, Kapolres Bulukumba Ingatkan Pentingnya Adaptasi dan Kinerja Optimal
Banjir Aceh Timur: Harapan Baru bagi Korban di Serbajadi dan Simpang Jernih
Dituding Wartawan Gadungan RH: Kami Hanya Konfirmasi Mahasiswa, Soal Intimidasi Itu Hoax
SIM Keliling Polres Cimahi, Sabtu 11 April 2026 Hadir di Cimahi Mall Pintu Barat, Cek Syaratnya!
DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI
Wakil Bupati Bima Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027
Kapolda Papua Tengah Kunjungi Dogiyai, Percepat Pemulihan Keamanan Pasca Kericuhan
Pemkab Bima – BPS Bahas Persiapan Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:53 WIB

Banjir Aceh Timur: Harapan Baru bagi Korban di Serbajadi dan Simpang Jernih

Senin, 13 April 2026 - 15:55 WIB

Dituding Wartawan Gadungan RH: Kami Hanya Konfirmasi Mahasiswa, Soal Intimidasi Itu Hoax

Minggu, 12 April 2026 - 16:49 WIB

SIM Keliling Polres Cimahi, Sabtu 11 April 2026 Hadir di Cimahi Mall Pintu Barat, Cek Syaratnya!

Minggu, 12 April 2026 - 16:24 WIB

DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI

Sabtu, 11 April 2026 - 10:46 WIB

Wakil Bupati Bima Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027

Berita Terbaru