“Ujian Integritas Polda Jambi: Mengusut Dugaan Praktik ‘Tebang Pilih’ dan Backing Tambang Emas Ilegal di Jangkat”

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎www.keizalinNews.web.id MERANGIN // Dunia pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin kini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan cermin retaknya integritas penegakan hukum. Nama mantan Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP ML, kini berada di bawah mikroskop publik. Serangkaian bukti digital dan kesaksian lapangan mengindikasikan sebuah skenario “pengamanan” terstruktur yang mencederai muruah institusi Polri.

Dugaan keterlibatan AKP ML menguat melalui bukti percakapan yang bocor ke ruang publik. Instruksi kepada pemain PETI di wilayah Jangkat untuk menyembunyikan alat berat sebelum operasi dilakukan menunjukkan adanya pengkhianatan terhadap tugas. Ironisnya, operasi tersebut dipimpin langsung oleh yang bersangkutan.

Pola “Tebang Pilih” terlihat jelas ketika dua unit alat berat merek Hitachi dikorbankan, diduga hanya untuk memenuhi prasyarat laporan hasil operasi (LHO), sementara pemain yang memiliki “afiliasi” khusus tetap melenggang aman.

Kejanggalan mencapai puncaknya pada sebuah video amatir yang merekam penangkapan pelaku beserta barang bukti emas (pentolan). Informasi lapangan menyebutkan pelaku dilepaskan dan barang bukti emas tersebut “menguap” tanpa kejelasan hukum. Hal ini senada dengan rekam jejak kelam di wilayah konsesi PT Jebus, Nalo Tantan, di mana AKP ML sebelumnya dikabarkan sempat diperiksa terkait hilangnya barang bukti alat berat yang melibatkan oknum pejabat lain (AKP AR dan Aiptu TP).

Analisis Pelanggaran Hukum dan Kode Etik

Tindakan yang diduga dilakukan oleh AKP ML dan koleganya bukan hanya pelanggaran disiplin biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap undang-undang dan norma profesi:

1. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:

  • Etika Kelembagaan (Pasal 5): Setiap Pejabat Polri wajib menjaga citra, reputasi, dan kehormatan Polri. Dugaan membocorkan rencana operasi adalah pengkhianatan terhadap lembaga.
  •  Etika Kemasyarakatan (Pasal 10): Pejabat Polri dilarang melakukan perilaku yang dapat merugikan keluarga, masyarakat, dan institusi.

Larangan Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 13):

Secara tegas melarang setiap anggota Polri menjadi pelindung (backing) kegiatan ilegal dan dilarang merekayasa barang bukti atau kasus.

2. Aspek Hukum Pidana

Jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait dugaan menerima gratifikasi atau “pelicin” untuk mengamankan kegiatan ilegal.

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan yang memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.

Pasal 221 KUHP: Mengenai upaya menyembunyikan kejahatan atau menghalangi proses penyidikan (Obstruction of Justice).

Pertanyaan besar yang kini menggantung di benak masyarakat Jambi adalah: Mengapa oknum dengan rekam jejak bermasalah justru mendapatkan posisi strategis di Polda Jambi? Munculnya asumsi bahwa pundi-pundi hasil PETI digunakan sebagai “pelicin” jabatan adalah tamparan keras bagi konsep Polri Presisi. Masyarakat menuntut langkah nyata dari Kapolda Jambi:

1. Audit Investigatif terhadap seluruh penanganan kasus PETI selama masa jabatan AKP ML di Merangin.

2.  Transparansi Status Barang Bukti emas dan alat berat yang pernah disita.

3. Sanksi Tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melakukan pelanggaran berat, guna memutus rantai mafia tambang yang berlindung di balik seragam.

Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh transaksi di bawah meja. Jabatan adalah amanah untuk menegakkan hukum, bukan tameng untuk membina bisnis ilegal.

Berita Terkait

SMKN 7 Merangin Digoyang Isu Pungli Berkedok Komite, APH Mulai Bertindak
Polantas Menyapa di Satpas Majalengka, Edukasi Humanis dan Imbauan Anti Calo untuk Pemohon SIM
Stabilitas Energi, Unit Pam Obvit Polres Majalengka Patroli Intensif di Objek Vital Nasional
Polres Subang Ungkap Kasus Pemalsuan Pestisida, Tiga Warga Garut Ditangkap
Uji Nyali Integritas: Menanti Ketegasan Sanksi bagi Perwira Terjaring OTT di Jambi
Polres Bogor Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji dengan Omzet Miliaran Rupiah
Marwah Polres Merangin Dipertaruhkan : Publik Tagih Transparansi Sanksi Eks Kasat Reskrim dan Kapolsek Terkait Hilangnya BB Tambang !!
Pasca-Sidak Mabes Polri: Teka-teki Hilangnya BB Alat Berat PT Jebus Masih Menggantung, Oknum Terperiksa Justru Raih Posisi Strategis?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 04:35 WIB

“Ujian Integritas Polda Jambi: Mengusut Dugaan Praktik ‘Tebang Pilih’ dan Backing Tambang Emas Ilegal di Jangkat”

Jumat, 10 April 2026 - 15:53 WIB

SMKN 7 Merangin Digoyang Isu Pungli Berkedok Komite, APH Mulai Bertindak

Jumat, 10 April 2026 - 11:15 WIB

Polantas Menyapa di Satpas Majalengka, Edukasi Humanis dan Imbauan Anti Calo untuk Pemohon SIM

Jumat, 10 April 2026 - 10:54 WIB

Stabilitas Energi, Unit Pam Obvit Polres Majalengka Patroli Intensif di Objek Vital Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 11:35 WIB

Polres Subang Ungkap Kasus Pemalsuan Pestisida, Tiga Warga Garut Ditangkap

Berita Terbaru