SIM Keliling Polres Cimahi, Sabtu 11 April 2026 Hadir di Cimahi Mall Pintu Barat, Cek Syaratnya!

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cimahi,KeizalinNews.web.id– Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi hari ini, Sabtu (11/4/2026) kembali membuka layanan mobil perpanjangan SIM keliling online di Cimahi Mall Pintu Barat.

Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan sim selesai. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,

Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, ada baiknya Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan perpanjangan, yaitu SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Perlu dipersiapkan pula KTP asli atau jika tidak ada bisa diganti dengan SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/ SUKET.

Satlantas Polres Cimahi juga menyebut bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

Disebutkan pula bahwa proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

Namun, apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Saptas / Polresmasing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Perlu disiapkan surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Persyaratan berikutnya surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Disebutkan pula bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Terakhir surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.*

*Sumber Satlantas Polres Cimahi

Berita Terkait

Kapolres PALI Luncurkan Kedai Pance Behusek untuk Perkuat Komunikasi dan Kamtibmas
Sertijab Digelar, Kapolres Bulukumba Ingatkan Pentingnya Adaptasi dan Kinerja Optimal
Pelepasan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-T UNIFIL Lebanon, Wujud Penghormatan Prajurit Pengemban Misi Perdamaian Dunia
Yonzipur 10 Kostrad Tertib Hukum
Banjir Aceh Timur: Harapan Baru bagi Korban di Serbajadi dan Simpang Jernih
Koperasi Adalah Motor Kesejahteraan Prajurit
Peringati HUT ke-80 Persit, Yonkes 1 Kostrad Tanam Pohon Wujudkan Lingkungan Lestari
Atlet Lari Divif 1 Kostrad Kembali Raih Prestasi di Biznet Run dan Karawang Run 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 08:27 WIB

Kapolres PALI Luncurkan Kedai Pance Behusek untuk Perkuat Komunikasi dan Kamtibmas

Senin, 13 April 2026 - 21:04 WIB

Pelepasan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-T UNIFIL Lebanon, Wujud Penghormatan Prajurit Pengemban Misi Perdamaian Dunia

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

Yonzipur 10 Kostrad Tertib Hukum

Senin, 13 April 2026 - 20:53 WIB

Banjir Aceh Timur: Harapan Baru bagi Korban di Serbajadi dan Simpang Jernih

Senin, 13 April 2026 - 20:48 WIB

Koperasi Adalah Motor Kesejahteraan Prajurit

Berita Terbaru