KeizalinNews.Com,Maros (Sulsel) – Hari kedua kegiatan monitoring yang dilakukan oleh tim DPD Perjosi (Persatuan Jurnalis Siber Indonesia) Kabupaten Maros bersama lintas lembaga, Selasa (28/4/2026), menyasar lokasi tambang di Dusun Tanadidi, Desa Allaere, Kecamatan Tanralili.
Di lokasi tersebut, tim menemukan aktivitas pertambangan yang berada sangat dekat dengan permukiman warga. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena dinilai berpotensi memberikan dampak langsung terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Ilyas. “Tambang ini dikelola Ilyas, hari ini memang sedang perbaikan alat karena sudah tua. Tapi sebelumnya aktivitas mobil pengangkut berjalan lancar,” ujarnya.
Saat tim melakukan kunjungan ke lokasi, penanggung jawab yang disebut-sebut sebagai Ilyas tidak berada di tempat. Menurut keterangan di lapangan, yang bersangkutan sedang berada di Makassar. Di lokasi hanya terlihat beberapa mekanik yang tengah melakukan perbaikan alat berat.
Ketua DPD Perjosi Kabupaten Maros, Bung Talla, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menilai, jarak tambang yang terlalu dekat dengan permukiman warga merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.
“Dampaknya sangat jelas terhadap lingkungan. Apalagi jaraknya dengan rumah warga sangat dekat. Ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jarak aman minimal antara tepi galian tambang terbuka dengan permukiman warga adalah 500 meter. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, yang bertujuan untuk mencegah berbagai risiko seperti tanah longsor, kebisingan, pencemaran debu, serta menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat di sekitar area pertambangan.
Melihat kondisi di lapangan, Perjosi bersama lintas lembaga mendesak pihak pengelola tambang untuk bersikap transparan terkait legalitas operasional. Selain itu, mereka juga meminta adanya kejelasan rencana pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Kami menantang pemilik tambang untuk memperlihatkan izin secara terbuka kepada publik, termasuk menunjukkan resi atau bukti pembelian BBM yang digunakan dalam operasional. Hal ini penting untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Bung Talla.
Ia juga menambahkan, pengelola tambang harus mampu menjelaskan secara terbuka rencana pascatambang agar tidak meninggalkan kerusakan lingkungan di kemudian hari.
Dari hasil pantauan di lokasi, terlihat aktivitas pengambilan tanah yang cukup masif. Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran akan terjadinya kerusakan lingkungan apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Perjosi menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan mendorong aparat terkait untuk turun tangan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(TIM)






