SIM Keliling Polres Cimahi, Selasa 28 April 2026 Hadir di Yogya Lembang

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI,KEIZALINNEWS.WEB.ID– Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi hari ini, Selasa (28/4/2026) akan kembali membuka layanan mobil perpanjangan SIM keliling online di Yogya Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

 

Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan sim selesai. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

 

Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, ada baiknya Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan perpanjangan, yaitu SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

 

Perlu dipersiapkan pula KTP asli atau jika tidak ada bisa diganti dengan SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/ SUKET.

 

Satlantas Polres Cimahi juga menyebut bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

 

Disebutkan pula bahwa proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

 

Namun, apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Saptas / Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

 

Perlu disiapkan surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

 

Persyaratan berikutnya surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Disebutkan pula bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Terakhir surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.*

 

*Sumber Satlantas Polres Cimahi

Berita Terkait

Gerakan Pangan Murah di Polres Cimahi
Polantas Menyapa di Sukabumi, Urus STNK hingga BPKB Kini Lebih Mudah dan Nyaman
Jadwal SIM Keliling Polresta Bandung, Hari Ini Selasa (28/4/2026), Cek Lokasi dan Persyaratannya
Sinergi Aparat Penegak Hukum, Barang Bukti Perkara Narkoba dan Pidana Umum Dimusnahkan di Bener Meriah
Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon Edukasi Tugas Kepolisian
Polres Bener Meriah Gelar Subuh Keliling, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Babinsa Koramil 09/Ketol Dampingi Warga Desa Blang Mancung Tingkatkan Hasil Kebun Cabai
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:37 WIB

Gerakan Pangan Murah di Polres Cimahi

Selasa, 28 April 2026 - 18:21 WIB

SIM Keliling Polres Cimahi, Selasa 28 April 2026 Hadir di Yogya Lembang

Selasa, 28 April 2026 - 18:14 WIB

Polantas Menyapa di Sukabumi, Urus STNK hingga BPKB Kini Lebih Mudah dan Nyaman

Selasa, 28 April 2026 - 18:01 WIB

Jadwal SIM Keliling Polresta Bandung, Hari Ini Selasa (28/4/2026), Cek Lokasi dan Persyaratannya

Selasa, 28 April 2026 - 16:27 WIB

Sinergi Aparat Penegak Hukum, Barang Bukti Perkara Narkoba dan Pidana Umum Dimusnahkan di Bener Meriah

Berita Terbaru

Uncategorized

Gerakan Pangan Murah di Polres Cimahi

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:37 WIB