Diduga Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Dari Partai Gerindra Hanif Fauzi,SE Menggelapkan Mobil Partai Gerindra

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.web.id | Lampung Timur Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Partai Gerindra HANIF FAUZI,SE., MM diduga Terlibat dalam upaya menggadaikan Atau menggelapkan mobil inventaris partai gerindra di lampung timur, Jabung (29 Januari 2026)

Perkara ini mencuat sejak Pengurus Kecamatan partai Gerindra PAC kecamatan di konfirmasi oleh tim awak media melalui via watsap IMAH tidak merespon tim awak media 25 April 2026.

Mobil pick up bertuliskan logo Gerindra di gadai oleh atas nama ismail saleh dengan janji paling lama 2 bulan sejak tanggal 29 januari 2026.

Menurut dari salah satu sumber berinisial H Penerima gadai merasa takut karena mobil tersebut diduga mobil inventaris dan sampai sekarang belum di tebus.

Waktu gadai penggagai mengatakan vahwa mobil tersebut milik dewan berinisial H dari wilayah waway karya lampung timur.

Anggota dewan yang menggelapkan mobil inventaris partai dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi hukum pidana, sanksi etik, hingga sanksi internal partai.
Sanksi Pidana (Pasal KUHP)

1. Perbuatan penggelapan mobil inventaris yang dikuasai oleh anggota dewan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP (penggelapan biasa) atau Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan).

Penjara paling lama 4 tahun (Pasal 372) atau hingga 5 tahun jika dikategorikan penggelapan dalam jabatan.

Penahanan : Karena ancaman hukuman di atas 5 tahun, pelaku dapat ditahan oleh pihak kepolisian selama proses penyidikan.

Contoh Kasus : Oknum anggota DPRD yang menggelapkan atau menggadaikan mobil dapat dijerat pasal ini, seperti kasus yang sering terjadi di tingkat daerah.

2. Sanksi Etik (Badan Kehormatan DPRD) Selain hukum pidana, tindakan tersebut melanggar kode etik anggota dewan.

Proses : Badan Kehormatan (BK) DPRD akan melakukan sidang etik setelah menerima laporan dan bukti.

Sanksi : Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi tertinggi adalah pemberhentian sebagai anggota DPRD.

3. Sanksi Internal Partai Politik
Partai politik memiliki mekanisme sendiri untuk menangani kader yang melanggar disiplin.

Pemberhentian : Anggota dewan tersebut terancam dicabut keanggotaannya dari partai (dipecat).

PAW (Pergantian Antarwaktu) : Jika dipecat dari partai, anggota tersebut secara otomatis kehilangan kursi di dewan, yang dilanjutkan dengan proses PAW.

4. Penyelesaian Perdata
Partai dapat menuntut pengembalian aset atau ganti rugi atas nilai mobil yang digelapkan secara perdata, terlepas dari pidana penjara yang dijalani.

Bahkan sampai terbit nya pemberitaan nasional ini terbit dari pihak yang bersangkutan belum ada memberikan jawaban. ( Tim )

Berita Terkait

Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar Wali Kota Wajib Bertindak Tegas Pagar Alam
Diminta Kepada Ketua DPRD Parulian Simamora dan Kapolda Kapolres Humbahas agar menyetop kegiatan perjudian togel yg diduga dijalankan J.nainggolan dan Pasu Munthe
Kordinator Aksi Demo Resmi di Laporkan Ke mapolda Banten: Oleh Anggota Dewan DPRD  
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Akibat Longsor Jalan Penghubung Sebagai dan Muncang: PUPR Lebak Gerak Cepat Bangun Box Culvert
Forwatu Banten Desak Kementerian PU-PR Hentikan PSN Karian DAM Serpong CONVEYANCE SYSTEM (DSCS), Minta Investigasi Kelalaian K3 Sebabkan Warga Meninggal Dunia
Kapolres dan Kapolsek Dibuat Tidak Berkutik Oleh Bandar Judi: Sehingga Jadi Sorotan Publik
Polda Sumsel Tangkap Terduga Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten, 102,85 Gram Sabu Disita
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 15:25 WIB

Diduga Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Dari Partai Gerindra Hanif Fauzi,SE Menggelapkan Mobil Partai Gerindra

Sabtu, 25 April 2026 - 09:59 WIB

Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar Wali Kota Wajib Bertindak Tegas Pagar Alam

Kamis, 23 April 2026 - 12:29 WIB

Diminta Kepada Ketua DPRD Parulian Simamora dan Kapolda Kapolres Humbahas agar menyetop kegiatan perjudian togel yg diduga dijalankan J.nainggolan dan Pasu Munthe

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Kordinator Aksi Demo Resmi di Laporkan Ke mapolda Banten: Oleh Anggota Dewan DPRD  

Rabu, 22 April 2026 - 12:09 WIB

“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam

Berita Terbaru

Uncategorized

Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli dan Edukasi Warga

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:33 WIB