Pegawai Swasta di Lahat, Diringkus Tim Satres Narkoba Polres Lahat

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Keizalinnews.com – Seorang pegawai swasta di Kabupaten Lahat, diringkus tim Satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat. KP (20), diringkus tim jajaran Satres Narkoba Polres Lahat karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Rabu, (14/08/2024.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., secara tertulis menerangkan, bahwa tersangka KP (20) tercatat sebagai warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur. Tersangka ditangkap tim Satres Narkoba Polres Lahat saat sedang melakukan transaksi narkoba di depan SPBU Pertamina Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

“Kejadianya Kamis lalu, Pukul 02.00 WIB.” Terangnya dalam keterangan tertulis.

Menurut Lispono, penyergapan tersangka, berdasarkan informasi masyarakat yang melapor bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di depan SPBU Pertamina Desa Muara Lawai. Selain mengamankan tersangka tim Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit Handphone Android merk Vivo Y12s warna biru milik tersangka.

Saat penyergapan, tersangka tertangkap tangan sedang menggengam satu paket kecil sabu menggunakan tangan kirinya, sedangkan tiga paket kecil lainnya ditemukan didalam saku celana.

Lispono menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari DM (25) Warga Talang Jawa Kecamatan Muara Enim.

“Barang bukti tersebut barang titipan DM (25) ke tersangka untuk dijual.” Sambungnya.

Karena perbuatannya, tanpa hak secara melawan hukum memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu, tersangka KP (20) terancam kurungan penjara.

“Tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Berita Terkait

Peusijuek Jembatan Bailey di Linge, TNI Perkuat Akses dan Dorong Ekonomi Warga
Polres Bener Meriah Gagalkan Peredaran Sabu 50,5 Gram, Seorang Petani Diamankan Dini Hari
Polda Sumsel Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Saat Uji Coba CFD Sudirman–Jakabaring
Cak Dier DKK, Laporkan Bupati Bener Meriah Ke Kejaksaan Tinggi Aceh. 
Apel dan Patroli KRYD Regu II Digelar, Polisi Siaga Cegah Kejahatan
Pastikan Jembatan Bailey Aman Dilalui, Babinsa Koramil 02/Wps Lakukan Patroli Rutin 
Polisi Turun ke Lapangan, Lahan Jagung di Desa Air Itam Dikontrol
Polisi Sita Puluhan Ekstasi Berlogo dari Terduga Pengedar di Desa Karta Dewa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:46 WIB

Peusijuek Jembatan Bailey di Linge, TNI Perkuat Akses dan Dorong Ekonomi Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:04 WIB

Polres Bener Meriah Gagalkan Peredaran Sabu 50,5 Gram, Seorang Petani Diamankan Dini Hari

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:25 WIB

Cak Dier DKK, Laporkan Bupati Bener Meriah Ke Kejaksaan Tinggi Aceh. 

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:33 WIB

Apel dan Patroli KRYD Regu II Digelar, Polisi Siaga Cegah Kejahatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:18 WIB

Pastikan Jembatan Bailey Aman Dilalui, Babinsa Koramil 02/Wps Lakukan Patroli Rutin 

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Kapolsek Bekasi Barat Sosialisasi Sabuk Kamtibmas di Kelurahan Kranji

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:19 WIB