Polisi Sita Puluhan Ekstasi Berlogo dari Terduga Pengedar di Desa Karta Dewa

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Tersangka diketahui berinisial PA (34), seorang ibu rumah tangga warga Dusun I Desa Karta Dewa. Ia diamankan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya setelah petugas melakukan operasi penyamaran (undercover buy).

Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tersangka diduga kerap menjual narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan undercover buy untuk memastikan keterlibatan tersangka,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 butir pil ekstasi dengan berbagai logo dan warna. Rinciannya, 15 butir pil berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat bruto 5,09 gram, 10 butir pil berlogo Heineken warna merah muda seberat 4,69 gram, serta 5 butir pil berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 1,97 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y21, plastik klip, tisu, serta bantal yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

AKP Dedy Suandy menegaskan, penangkapan dilakukan saat transaksi berlangsung sehingga memperkuat bukti keterlibatan tersangka sebagai pengedar.

“Anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti langsung dari tersangka saat proses transaksi, sehingga tidak ada ruang bagi yang bersangkutan untuk mengelak,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta tes urine terhadap tersangka.

“Langkah selanjutnya, kami akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Polres PALI mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan yang lebih luas di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Polda Sumsel Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Saat Uji Coba CFD Sudirman–Jakabaring
Cak Dier DKK, Laporkan Bupati Bener Meriah Ke Kejaksaan Tinggi Aceh. 
Apel dan Patroli KRYD Regu II Digelar, Polisi Siaga Cegah Kejahatan
Pastikan Jembatan Bailey Aman Dilalui, Babinsa Koramil 02/Wps Lakukan Patroli Rutin 
Polisi Turun ke Lapangan, Lahan Jagung di Desa Air Itam Dikontrol
Babinsa, Komsos, Pererat silaturahmi diwilayah binaan 
Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan
Satreskrim Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Buronan Kasus Curas Maut Pekanbaru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:30 WIB

Polda Sumsel Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Saat Uji Coba CFD Sudirman–Jakabaring

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:25 WIB

Cak Dier DKK, Laporkan Bupati Bener Meriah Ke Kejaksaan Tinggi Aceh. 

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:33 WIB

Apel dan Patroli KRYD Regu II Digelar, Polisi Siaga Cegah Kejahatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:18 WIB

Pastikan Jembatan Bailey Aman Dilalui, Babinsa Koramil 02/Wps Lakukan Patroli Rutin 

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:58 WIB

Polisi Turun ke Lapangan, Lahan Jagung di Desa Air Itam Dikontrol

Berita Terbaru

Uncategorized

Apel dan Patroli KRYD Regu II Digelar, Polisi Siaga Cegah Kejahatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:33 WIB

Uncategorized

Polisi Turun ke Lapangan, Lahan Jagung di Desa Air Itam Dikontrol

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:58 WIB