Keizalinews.web.id |Bener Meriah-: Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan TK Pembina Pante Raya di Bener Meriah senilai Rp 600 juta yang diterima oleh Bupati Tagore. Kasus ini menjadi sorotan aktivis di bener meriah, karena diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah dan melibatkan tanah pribadi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait isu tersebut:
Jumlah Ganti Rugi: Nilai ganti rugi lahan yang beredar di media sosial adalah Rp 600 juta.
Penerima: Ganti rugi lahan tersebut kita ketahui bersama diterima oleh Bupati Tagore, ungkap cak dier dalam keterangam pers rilisnya pada minggu 03/05/26.
Dugaan Pelanggaran: Cak Dier, menyoroti penggunaan uang negara untuk pembayaran tanah yang diklaim sebagai milik pribadi tanpa prosedur perencanaan dan penganggaran yang sah serta dinilai cacat hukum, tambah cak dier.
Status Tanah: Terdapat perdebatan mengenai kepemilikan tanah, apakah milik pemuda atau tanah pribadi bupati, serta keterlibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam perhitungannya.
Kasus ini memicu perhatian mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan lahan pemerintah.
Berdasarkan penyalahguaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Bupati Bener Meriah itu, Cak Dier, melaporkan kejadian ini lansung tingkat Provinsi, Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Aceh, ada pun surat Laporang Pengaduan dan Laporan secara resmi itu sudah di laporkan dan telah di terima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh, tertanggal 4 April 2025 silam, tambah Cak Dier.
Diduga adanya tupang tindih status kepemilikan tanah tersebut, sedangkan Bangunan TK Pembina Panteraya itu Dibangun pada tahun 2005, sementara bupati bener meriah ‘Tagore’ membeli tanah itu pada tahun 2009, dan lokasi persil tanah TK Pembina Pante Raya telah berubah sesuai dengan sertifikat awal, ungkap Cak Dier.
Dinas pendidikan dan dinas pertanahan bener meriah hingga saat ini masih bungkam terkait hal Ganti rugi TK Pembina Panteraya itu, tegas Cak Dier.
Namun hingga saat ini sampai berita ini di terbitkan belum ada respons dari pihak Kejaksaan Tinggi Aceh, terkait pelaporan pengaduan dan pelaporan resmi terkait ganti rugi lahan TK Pembina Panteraya itu, tutup Cak Dier.”-(*)





