PALI — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang diduga pengedar sabu di Karang Anyar, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, PALI, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan melalui teknik penyamaran (undercover buy) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Tersangka diketahui berinisial RS (29), seorang buruh harian lepas warga Kelurahan Pasar Bhayangkara. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,59 gram, uang tunai Rp150.000 hasil transaksi, serta satu buah sekop pipet plastik yang diduga digunakan untuk membagi narkotika.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH, SIK. MIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Berbekal laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik undercover buy. Saat transaksi terjadi, anggota langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Dedy Suandy dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut dua anggota polisi menyamar sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi dengan tersangka senilai Rp150.000. Tak lama setelah barang diserahkan, tim yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara.
“Setelah tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket sabu serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
AKP Dedy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan tes urine terhadap tersangka guna mendalami keterlibatan lebih lanjut,” tegasnya.
Polres PALI juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Upaya pemberantasan narkoba, kata dia, membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.





