SIM Keliling Polres Cimahi, Senin 4 Mei 2026 Hadir di Cimahi Mall Pintu Barat, Cek Syaratnya

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cimahi,KeizalinNews.web.id -Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi hari ini, Senin (4/5/2026) kembali membuka layanan mobil perpanjangan SIM keliling online di Cimahi Mall Pintu Barat.

Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan sim selesai. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, ada baiknya Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan perpanjangan, yaitu SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Perlu dipersiapkan pula KTP asli atau jika tidak ada bisa diganti dengan SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/ SUKET.

Satlantas Polres Cimahi juga menyebut bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

Disebutkan pula bahwa proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

Namun, apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Saptas / Polresmasing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Perlu disiapkan surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Persyaratan berikutnya surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Disebutkan pula bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Terakhir surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.*

Penulis: Rizkyfadillah

*Sumber Satlantas Polres Cimahi

Berita Terkait

Kawal Ketat May Day 2026, Polres Cimahi Siagakan Polisi untuk Pengawalan Rombongan Buruh
Peusijuek Jembatan Bailey di Linge, TNI Perkuat Akses dan Dorong Ekonomi Warga
Polres Bener Meriah Gagalkan Peredaran Sabu 50,5 Gram, Seorang Petani Diamankan Dini Hari
Polda Sumsel Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Saat Uji Coba CFD Sudirman–Jakabaring
Cak Dier DKK, Laporkan Bupati Bener Meriah Ke Kejaksaan Tinggi Aceh. 
Apel dan Patroli KRYD Regu II Digelar, Polisi Siaga Cegah Kejahatan
Pastikan Jembatan Bailey Aman Dilalui, Babinsa Koramil 02/Wps Lakukan Patroli Rutin 
Polisi Turun ke Lapangan, Lahan Jagung di Desa Air Itam Dikontrol
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 01:09 WIB

Kawal Ketat May Day 2026, Polres Cimahi Siagakan Polisi untuk Pengawalan Rombongan Buruh

Senin, 4 Mei 2026 - 01:03 WIB

SIM Keliling Polres Cimahi, Senin 4 Mei 2026 Hadir di Cimahi Mall Pintu Barat, Cek Syaratnya

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:46 WIB

Peusijuek Jembatan Bailey di Linge, TNI Perkuat Akses dan Dorong Ekonomi Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:04 WIB

Polres Bener Meriah Gagalkan Peredaran Sabu 50,5 Gram, Seorang Petani Diamankan Dini Hari

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:30 WIB

Polda Sumsel Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Saat Uji Coba CFD Sudirman–Jakabaring

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Kapolsek Bekasi Barat Sosialisasi Sabuk Kamtibmas di Kelurahan Kranji

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:19 WIB