Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Web.Id | Jakarta – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memastikan akan mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto setelah berhasil memenangkan gugatan atas Hary Tanoesoedibjo.

Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang akrab disapa Babah Alun itu menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan hak pemilik asli yang dinilai dirugikan sejak puluhan tahun lalu.

“Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 April 2026.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan perusahaannya, MNC Asia Holding.

Majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga pada 1999 yang merugikan CMNP.

Tak berhenti di situ, sosok yang akrab disapa Babah Alun ini memastikan akan terus mengejar aset-aset milik Hary Tanoe guna memulihkan kerugian perusahaan.

Bahkan, ia juga berjanji akan memprioritaskan pembayaran hak-hak karyawan di lingkungan MNC yang selama ini belum terpenuhi.

“Kalau ada karyawan yang belum dibayar, itu yang akan kita dahulukan,” tegasnya.

Selain mengembalikan TPI ke Mbak Tutut, Jusuf Hamka juga membuka opsi menyerahkan pengelolaan siaran televisi tersebut kepada pemerintahan Prabowo Subianto.

Tujuannya agar konten siaran tidak semata-mata komersial, tetapi juga memiliki nilai edukasi, sosial, dan kesehatan.

“Kita butuh siaran yang mendidik, bukan hanya soal gaya hidup dan flexing,” tandasnya.

Meski menang, CMNP belum puas. Tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah banding untuk mengejar nilai ganti rugi yang dinilai belum mencerminkan kerugian sebenarnya.

“Kerugian kami sekitar Rp113 triliun, itu yang akan kami kejar,” ujar Babah Alun.

Dalam perkara ini, CMNP sebelumnya menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diterbitkan Unibank. Namun, instrumen tersebut tidak dapat dicairkan.

Majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian 28 juta dolar AS ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta kerugian immateriil Rp.50 miliar. Total kewajiban yang harus dibayar mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Majelis juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum menembus hingga ke harta pribadi pihak terkait. ( Ari )

Berita Terkait

Ketua Umum Semut Hitam Indonesia Puji Ketegasan dan Disiplin Kabid Propam Polda Sulsel
Jajaran DPP BJI Hadiri Undangan Halal Bihalal PWI Kota Cirebon
Antusias Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Kemayoran Kenakan Busana Nasional
Pemprov Jabar Terima Penghargaan dari Harian Pikiran Rakyat
Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar Wali Kota Wajib Bertindak Tegas Pagar Alam
SATPAS Polres Cimahi Permudah Masyarakat Dalam Memilliki SIM
Emoji Wali Kota Makassar Tuai Kritik, Ketum PERJOSI: Sikap Tak Mencerminkan Kedewasaan
Frontliner BRI Krekot Kenakan Busana Nasional di Hari Kartini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:10 WIB

Ketua Umum Semut Hitam Indonesia Puji Ketegasan dan Disiplin Kabid Propam Polda Sulsel

Minggu, 26 April 2026 - 13:17 WIB

Jajaran DPP BJI Hadiri Undangan Halal Bihalal PWI Kota Cirebon

Minggu, 26 April 2026 - 10:13 WIB

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe

Minggu, 26 April 2026 - 08:51 WIB

Antusias Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Kemayoran Kenakan Busana Nasional

Sabtu, 25 April 2026 - 23:00 WIB

Pemprov Jabar Terima Penghargaan dari Harian Pikiran Rakyat

Berita Terbaru

Uncategorized

Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli dan Edukasi Warga

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:33 WIB