KeizalinNews.Com, MAROS (Sulsel) – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros menepis tudingan terkait dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang sempat beredar di tengah masyarakat.
Isu tersebut menyebut adanya oknum aparat yang membebaskan terduga pelaku setelah menerima sejumlah uang hingga Rp75 juta. Namun, pihak kepolisian memastikan kabar itu tidak memiliki dasar yang jelas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif Saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat via whatsapp nya, menjelaskan bahwa hasil penelusuran internal tidak menemukan adanya kasus sebagaimana yang dimaksud dalam informasi tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap data laporan polisi serta administrasi penyidikan. Tidak ditemukan perkara, identitas tersangka, maupun nominal uang seperti yang beredar. Nama anggota yang disebut juga tidak terdaftar dalam personel kami,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara narkotika di Polres Maros dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan hingga pelimpahan ke kejaksaan.
Menurutnya, tidak terdapat catatan penangkapan yang sesuai dengan kronologi maupun detail tudingan yang beredar di publik dalam kurun waktu tersebut.
Meski demikian, IPTU Asri Arif tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran oleh aparat.
“Jika ada dugaan penyimpangan oleh anggota, silakan laporkan ke Propam dengan bukti yang jelas. Namun untuk isu ini, kami pastikan tidak benar,” tegasnya.
Terkait adanya pelaku penyalahgunaan narkotika yang tidak ditahan di sel Mapolres, ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penerapan pendekatan restorative justice.
Pendekatan ini, kata dia, diperuntukkan bagi individu yang tergolong sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan, bukan pengedar ataupun bandar.
Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui mekanisme asesmen terpadu yang melibatkan unsur medis dan hukum.
“Bagi yang memenuhi kriteria sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan, akan diarahkan menjalani rehabilitasi. Keputusan ini berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu sesuai ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur upaya rehabilitasi bagi penyalahguna tertentu sebagai bagian dari penanganan hukum.
Polres Maros juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba secara profesional dan tanpa pandang bulu di wilayah hukum Maros.





