Keizalinnews.web.id, PALI, SUMSEL, – Gelombang tekanan dari koalisi masyarakat, pemuda, dan para kepala desa di Wilayah Kerja Pertamina Adera Pengabuan (WKP) semakin keras terdengar. Mereka menilai perusahaan dan para kontraktor di bawahnya telah mengabaikan kewajiban hukum dalam proses perekrutan tenaga kerja, terutama untuk posisi security, driver jasa, dan Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP).
Desakan ini menguat setelah muncul informasi bahwa jumlah personel security di lapangan sangat terbatas. Kondisi tersebut mengakibatkan sebagian pekerja harus bekerja tanpa jadwal off, bahkan melebihi jam kerja yang diperbolehkan sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Sudah lama tidak ada penambahan personel. Teman-teman security terpaksa bekerja tanpa jeda, ini jelas bertentangan dengan aturan. Tidak bisa lagi dibiarkan,” ujar seorang koordinator masyarakat, Sabtu (6/12/2025).
Kritik serupa datang dari sejumlah tokoh desa. Mereka menuding ada praktik “tenaga ahli siluman”—orang-orang yang diduga dititipkan oknum tertentu, hadir hanya sesekali, tidak memiliki kompetensi teknis, tetapi menerima fasilitas selayaknya tenaga fungsional.
“TKJP banyak yang pensiun dan resign, tetapi tidak pernah diganti. Sementara orang titipan berdatangan dengan fasilitas lengkap. Ini permainan orang dalam, dan kami menolak keras,” tegas salah satu kepala desa.
Penurunan TKJP dilaporkan terjadi di banyak fungsi strategis seperti HSSE, RAM, SCM, WO/WS, hingga tenaga fungsional lainnya. Kondisi ini memicu keresahan publik karena tidak adanya rekrutmen pengganti.
Situasi makin memanas setelah muncul informasi bahwa kontrak driver KRP subkon Pertamina akan segera berakhir. Masyarakat mendesak agar perekrutan berikutnya dilakukan secara terbuka seperti model rekrutmen PT PWS yang dinilai lebih transparan dan memberi peluang bagi putra-putri lokal.
Pada pertemuan Sabtu, 6 Desember 2025, seluruh kepala desa di WKP menyampaikan sikap tegas: “Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap menggelar aksi. Ini bukan ancaman, tetapi tuntutan hak masyarakat,” ungkap salah satu kepala desa.
Mereka menegaskan bahwa penerimaan tenaga kerja harus mendahulukan warga lokal WKP, dilakukan secara terbuka, serta melibatkan seluruh desa di area operasi.
Senin, 8 Desember 2025, Koordinator Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Hadi Prasmana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirim surat kedua kepada Pertamina Adera Pengabuan.
“Kami meminta Field Manager segera menginstruksikan kontraktor dan pemenang tender untuk membuka rekrutmen terbuka. Warga WKP berhak atas kesempatan kerja itu,” tegas Hadi.
Sikap serupa ditunjukkan Ketua Aliansi Masyarakat Lematang (AML), Wiko Candra, yang menekankan kewajiban perusahaan mematuhi Surat Edaran Bupati PALI terkait open recruitment melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Di tempat lain, Ketua PAC GEMARLAB Tanah Abang, Abu Rizal alias Ijal Bakrie, memberikan ultimatum:
“Batas waktu sampai 12 Desember. Jika tidak ada respons, aksi besar akan digelar 15 Desember di depan Komplek Pertamina Adera.”
Sebagai bentuk keberimbangan berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Pertamina. Dalam jawaban melalui pesan digital Minggu, 7 Desember 2025, Manager Adera Field, Adam Syukron Nasution, menyampaikan:
“Proses rekrutmen di lingkungan Pertamina dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan tanpa pungutan biaya.”
Pihak perusahaan juga meminta masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal resmi PCC 135.
Namun jawaban resmi itu dinilai belum menjawab tuntutan inti: prioritas tenaga lokal, kekurangan personel security, serta dugaan tenaga titipan. Jika hingga tenggat tidak ada langkah konkret dari perusahaan, situasi diprediksi memasuki fase eskalasi terbesar sepanjang 2025 di area WKP. (Red)
Editor : Keizalinnews.web.id





