Keizalinews.web.id | KUPANG-: Diduga delapan dari total sepuluh Senpi merk Taurus di Polda NTT belum ditemukan. Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko ditantang untuk mengusut tuntas kasus penjualan Senjata Api (Senpi) di Polda NTT.
Desakan itu disampaikan Eks anggota Polres Nagekeo, Yakobus Mudin usai mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu (6/5/2026). Ia divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Yakobus meminta Kapolda NTT mengusut tuntas hilangnya sepuluh pucuk senjata api merek Taurus. Lantaran dari jumlah tersebut baru dua pucuk yang ditemukan, sementara delapan lainnya belum diketahui keberadaannya.
“Saya mohon juga kepada Bapak Kapolda NTT untuk usut tuntas sepuluh pucuk senjata merek Taurus yang hilang. Baru ditemukan dua, delapan sampai sekarang belum ada,” katanya.
Selain itu, Yakobus menilai penegakan disiplin di internal kepolisian tidak berjalan adil. Karena tidak memecat anggota Direktorat Narkoba Polda NTT, Steven Rozet, yang disebut turut terlibat dalam kasus penjualan senjata api (Senpi).
“Saya minta Pak Kapolda NTT untuk adil. Pecat juga terdakwa yang lain, terutama Steven Rozet, karena dia jual senpi juga, kenapa dia tidak dipecat,” kata Yakobus kepada wartawan.
Yakobus mengklaim, Steven Rozet memiliki peran serupa dalam penjualan senjata api yang bersumber dari Saiful Anwar. Namun, menurut dia, sanksi yang dijatuhkan berbeda.
“Senjata yang Pak Steven Rozet jual dan ditemukan di Bali malah hanya didemosi, tidak dipecat. Saya yang hanya pengakuan saja malah dipecat,” ujarnya.
Yakobus mengaku mengalami tekanan saat proses pemeriksaan. Ia menyebut dipaksa mengakui kepemilikan 11 pucuk senjata api, meski menurutnya hanya menguasai dua pucuk yang telah dikembalikan.
“Saya dipaksa mengaku semua, padahal yang ada di saya cuma dua pucuk. Saat saya mengaku malah di-PTDH, sedangkan yang lain tidak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah memperoleh keuntungan dari transaksi senjata api tersebut dan mempertanyakan perlakuan berbeda terhadap pihak lain yang disebut terlibat.
“Saya tidak pernah mendapatkan keuntungan dari Saiful Anwar. Saya malah ditahan dan dipatsus. Steven Rozet tidak ditahan, tidak dipatsus juga. Padahal dia juga ambil dari Saiful Anwar dan jual ke anggota di Bali,” ujarnya.
Diketahui, Yakobus Mudin merupakan mantan anggota Polres Nagekeo, Polda NTT, yang telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui upacara resmi pada 16 April 2026.***







