Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinews.web.id | Aceh Tengah-: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial MAB (21), warga Kabupaten Bener Meriah, yang diduga terlibat dalam tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.

 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/58/IV/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 19 April 2026.

 

Pelapor merupakan ibu korban, warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami putrinya yang masih berusia 17 tahun.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

 

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah segera mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya ke Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” Ujar AKP Abdul Mufakhir.

 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.”-(**)

Berita Terkait

Ngopi Bareng Kapolres, Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Tokoh Masyarakat
Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Larangan PETI, Edukasi Masyarakat di Wilayah Linge
Tujuh Dokter Ramaikan Seleksi Perdana PPDS Anestesi RSUD Jayapura, Papua Cetak Spesialis Sendiri
Kawal Lifting Migas Nasional, Polda Sumsel Tekankan Standar Keselamatan dan Lingkungan
Babinsa Koramil 10/Celala Serah Terima Piket, Situasi Tetap Aman dan Kondusif
Polda Sumsel Sambut Tim Puldata Sahli Panglima TNI di Palembang
Babinsa Koramil 03/Pegasing Dampingi Pembersihan Material Longsor Bersama BPBD
Tender Cleaning Service Cifor 2026 Disorot, Dugaan Persaingan Semu Di Balik Gugurnya Puluhan Peserta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:35 WIB

Ngopi Bareng Kapolres, Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Tokoh Masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 20:49 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Selasa, 21 April 2026 - 20:47 WIB

Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Larangan PETI, Edukasi Masyarakat di Wilayah Linge

Selasa, 21 April 2026 - 20:38 WIB

Tujuh Dokter Ramaikan Seleksi Perdana PPDS Anestesi RSUD Jayapura, Papua Cetak Spesialis Sendiri

Selasa, 21 April 2026 - 18:38 WIB

Babinsa Koramil 10/Celala Serah Terima Piket, Situasi Tetap Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:50 WIB