Keizalinews.web.id | Aceh Tengah-: Takengon — Polres Aceh Tengah melalui Unit II Tipiter Satreskrim melaksanakan pemasangan spanduk larangan penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah titik dalam wilayah hukumnya, Senin (20/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Adapun lokasi pemasangan spanduk dilakukan di Desa Kala Ili dan Desa Lumut, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, yang diketahui menjadi wilayah rawan aktivitas penambangan tanpa izin.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan melakukan penambangan emas tanpa izin.
“Melalui pemasangan spanduk ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak hukum dan lingkungan dari aktivitas PETI, sekaligus memberikan pemahaman langkah yang harus dilakukan apabila menemukan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan praktik penambangan ilegal di wilayahnya.
Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Aceh Tengah.”-(**)





