POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

​CIREBON – Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan gelap peredaran obat keras ilegal (O.K) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. ​Minggu siang (19/04/2026) yang seharusnya tenang, berubah menjadi mimpi buruk bagi duet maut pengedar berinisial TW (31) dan H (28).

Keduanya tak berkutik saat petugas melakukan penyergapan kilat di sebuah rumah di Perumahan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. ​Operasi tersebut tampaknya bukan sekadar penangkapan biasa.

Pasalnya, polisi berhasil membongkar taktik licin tersangka yang mencoba menyamarkan ribuan butir OK di dalam kardus bekas minuman Nata de coco guna mengelabui petugas. Namun, ketajaman insting personel di lapangan berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut.

​Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis, petugas menemukan “Kardus Maut” tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa ​979 Butir Tramadol, ​48 Butir Hexymer,​Uang Tunai Rp 4.409.000 yang diduga hasil penjualan OK, ​2 Unit Handphone, hingga lainnya.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain api dengan narkoba maupun OK di wilayah hukum Cirebon.

​”Kami tidak akan membiarkan sedikitpun di Wilayah Cirebon menjadi ladang bisnis bagi para pengedar OK ilegal. Kami akan terus mengejar hulu dari jaringan ini, termasuk DPO berinisial R, yang diduga merupakan pemasok OK kepada kedua tersangka,” tegasnya.

​Kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pantau Kinerja, Tim Wasrik Ir Kodaeral IV Laksanakan Taklimat Awal di Lanal Bintan
Petarung Julu Siri Dominasi Kejuaraan Tinju Sangihe, Raih Juara 1 dan Petinju Terbaik
Penyegaran Kepemimpinan Yonif 305 Kostrad, Prajurit Berprestasi Diganjar Penghargaan
Konsisten Berprestasi! Atlet Lari Divif 1 Kostrad Borong Juara di Dua Event Bergengsi
Yonarmed 12 Tegas Amankan 47 Ball Tembakau di Jalur Ilegal Perbatasan
Brigif 18 Kostrad Laksanakan Lari Bersenjata 10 Km untuk Tingkatkan Ketahanan Fisik Prajurit
Jembatan Masinda Karya Satgas INDORDB XXXIX-G Buka Akses dan Harapan bagi 15 Ribu Warga Kongo
Dentuman Senjata di Ajusta Shooting Range: Prajurit Yonarmed 1 dan Taruna Akmil Tempa Ketajaman Menembak Match 3
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:50 WIB

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

Selasa, 21 April 2026 - 19:30 WIB

Pantau Kinerja, Tim Wasrik Ir Kodaeral IV Laksanakan Taklimat Awal di Lanal Bintan

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Petarung Julu Siri Dominasi Kejuaraan Tinju Sangihe, Raih Juara 1 dan Petinju Terbaik

Selasa, 21 April 2026 - 18:26 WIB

Penyegaran Kepemimpinan Yonif 305 Kostrad, Prajurit Berprestasi Diganjar Penghargaan

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

Konsisten Berprestasi! Atlet Lari Divif 1 Kostrad Borong Juara di Dua Event Bergengsi

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:50 WIB