Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon dalam kurun waktu satu malam. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir obat keras terbatas dan uang tunai jutaan rupiah, Kamis (09/04/2026).

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan itu merupakan komitmen jajaran Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat keras Ilegal.

Menurutnya, operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Susukan, Gempol, dan Pabedilan. Adapun ​tersangka berinisial HS (29) ditangkap di rumahnya pada pukul 18.00 WIB. Petugas menemukan 525 butir Tramadol dan uang tunai Rp400.000. Sedangkan tersangka A (22) diamankan di pinggir jalan raya Pantura depan Alfamart Desa Gempol pada pukul 20.00 WIB.

Pihaknya menyita 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol. Selain itu, tersangka AMM (31) ditangkap di halaman rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 89 butir Tramadol, 41 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp8.250.000.

“​Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka meliputi 714 butir Tramadol, ​506 butir Trihexyphenidyl, ​Uang tunai total senilai Rp8.730.000, ​Tiga unit telepon genggam milik para tersangka yang digunakan untuk transaksi,” katanya, Jumat (10/4/2026).

​Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat,mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Helsgallery, Wakili Persit Kartika Chandra Kirana PG Kostrad pada Ajang PERSIT BISA 2 Tahun 2026
Wujud Sinergi Nyata, Dandenpom Lanal Bintan Hadiri Peringatan May Day 2026 di Tanjungpinang
Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Prajurit Yonif 503 Kostrad Ikuti Sosialisasi Pemadam Kebakaran
Satgas Indo RDB 39G MONUSCO Raih Apresiasi pada OEI Semester I Tahun 2026
Pekan Olahraga Denpal Divif 1 Kostrad Ditutup, Kipal 2 Raih Juara Umum
Persit Divif 3 Kostrad Peringati HUT ke-80, Teguhkan Komitmen Berkarya untuk Indonesia
Bersama Rakyat, Yonarmed 12 Kostrad Sukseskan Pengelolaan Hasil Panen di Belu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:54 WIB

Wujud Sinergi Nyata, Dandenpom Lanal Bintan Hadiri Peringatan May Day 2026 di Tanjungpinang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:02 WIB

Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:20 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Prajurit Yonif 503 Kostrad Ikuti Sosialisasi Pemadam Kebakaran

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

Satgas Indo RDB 39G MONUSCO Raih Apresiasi pada OEI Semester I Tahun 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:57 WIB

Pekan Olahraga Denpal Divif 1 Kostrad Ditutup, Kipal 2 Raih Juara Umum

Berita Terbaru

Uncategorized

Apel dan Patroli KRYD Regu II Digelar, Polisi Siaga Cegah Kejahatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:33 WIB

Uncategorized

Polisi Turun ke Lapangan, Lahan Jagung di Desa Air Itam Dikontrol

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:58 WIB

Uncategorized

Babinsa, Komsos, Pererat silaturahmi diwilayah binaan 

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:15 WIB