Banda Aceh — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025 kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh.27 Apri 2026.
Laporan tersebut didasarkan pada temuan Resmi Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket proyek jalan.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyampaikan bahwa total nilai kontrak proyek tersebut mencapai sekitar Rp39,06 miliar, dengan temuan yang berdampak pada kelebihan pembayaran negara sekitar Rp883 juta.
“Ini bukan sekadar temuan administratif. Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan harus diusut secara serius,” ujar Fauzan, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, hasil audit tersebut menjadi indikasi awal adanya potensi kerugian keuangan negara, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
SAPA mendorong Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor, hingga konsultan pengawas.
“Harus dibuka secara terang, kenapa bisa terjadi kekurangan volume pekerjaan. Di mana peran pengawasan dinas? Siapa yang bertanggung jawab? Ini tidak boleh dibiarkan kabur,” tegasnya.
Selain itu, SAPA juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak terkait. Permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan belum mendapatkan respons yang memadai, sehingga memunculkan dugaan adanya informasi yang belum terbuka ke publik.
“Ketika informasi publik tidak dibuka, di situlah pentingnya aparat penegak hukum hadir untuk memastikan tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat,” tambah Fauzan.
Sebagai bentuk keseriusan, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari pengawasan di tingkat nasional.
SAPA menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal proyek jalan, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tutupnya.(*)






