www.wartaPolri.web.id –
BATANG HARI – Institusi Polres Batang Hari diguncang isu miring. Di balik jeruji besi, sebuah drama hukum yang janggal terjadi: tujuh tersangka kasus emas ilegal mendadak menghirup udara bebas tanpa proses pengadilan yang jelas. Kini, mata publik tertuju pada satu titik krusial: Ke mana perginya barang bukti ratusan gram emas dan uang tunai Rp65 juta hasil sitaan negara tersebut?
Pembebasan “Senyap” di Balik Gulita
Senin malam (13/4/2026), jarum jam menunjukkan pukul 21.00 WIB ketika ketujuh tahanan tersebut melenggang keluar dari Rutan Polres Batang Hari. Tidak ada putusan Praperadilan yang memenangkan mereka, tidak ada pula pengumuman resmi mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kondisi ini berbanding terbalik dengan lima rekan mereka sebelumnya yang bebas secara “terhormat” lewat putusan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian karena cacat prosedur penangkapan. Namun untuk tujuh orang ini, pembebasan mereka terkesan dilakukan secara bawah tangan dan terburu-buru.
Aset Setengah Miliar dalam Tanda Tanya
Saat penggerebekan besar-besaran di Desa Pematang Gadung pada Februari lalu, Polres Batang Hari dengan bangga memamerkan hasil tangkapannya: emas batangan dan perhiasan ratusan gram serta uang tunai puluhan juta. Total nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai setengah miliar rupiah.
Aktivis Batang Hari, Prisal, mencium aroma tak sedap di balik kebijakan penyidik ini. Ia mempertanyakan apakah bebasnya para tersangka juga berarti “bebasnya” barang bukti dari tangan negara.
“Ini anomali hukum. Jika status tersangka dilepaskan tanpa sidang, maka barang bukti harusnya dikembalikan atau disita negara lewat prosedur yang terang. Kalau dilepas diam-diam tengah malam, publik berhak curiga: Apakah emas itu masih ada atau sudah turut ‘menguap’ bersama para tahanan?” ujar Prisal dengan nada pedas.
Menampar Wajah “Polri Presisi”
Ironi semakin tajam mengingat kejadian ini terjadi di tengah upaya Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Beni Ali, yang sedang gencar-gencarnya melakukan pembersihan internal. Dalam kunjungan terakhirnya (15/4), sang Jenderal bintang satu itu memberikan peringatan keras: “Satu pelanggaran kecil dapat meruntuhkan kepercayaan yang dibangun susah payah.”
Insiden di Polres Batang Hari ini pun dianggap sebagai tamparan keras bagi komitmen “Presisi” yang didengungkan pimpinan Polri. “Kita bicara transformasi, tapi di lapangan justru ada praktik yang jauh dari kata akuntabel,” tambah Prisal.
Bungkamnya Sang Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Batang Hari dan Kanit Tipidter seolah “menelan lidah”. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi tidak dijawab sama sekali. Sikap bungkam ini justru semakin mempertebal spekulasi liar di tengah masyarakat.
Apakah ini bentuk diskresi hukum yang sah namun tertutup, ataukah indikasi adanya main mata di balik jeruji besi? Kapolres Batang Hari kini memikul beban moral untuk menjelaskan kepada publik: Di mana emas itu sekarang?






