Mulai 1 April, ASN OKI Wajib Absensi Online Berbasis Android

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mulai menerapkan absensi elektronik berbasis android bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 April 2026. Sistem ini memanfaatkan teknologi face recognition dan GPS untuk memastikan kehadiran pegawai secara akurat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 623 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Absensi Elektronik Berbasis Android.

 

Penerapannya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati OKI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Peraturan Bupati OKI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

 

Bupati OKI, H. Muchendi, melalui Asisten III Setda OKI, Hj. Nursula, mengatakan sistem ini dirancang untuk meningkatkan disiplin sekaligus menutup celah manipulasi kehadiran.

“Absensi dilakukan dengan swafoto di lokasi kerja. Sistem GPS memastikan posisi ASN berada dalam radius yang ditentukan. Jika di luar area, absensi tidak dapat dilakukan,” ujar Nursula.

Ia menilai digitalisasi absensi menjadi bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan. Sistem ini, kata dia, tidak hanya mencatat kehadiran, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur.

“Digitalisasi ini bukan sekadar soal absensi, tetapi komitmen membangun pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif,” katanya.

Menurut Nursula, data absensi elektronik akan menjadi dasar penilaian kehadiran, evaluasi kinerja, pembayaran tambahan penghasilan pegawai, serta pertimbangan pemberian sanksi dan penghargaan.

Lebih jauh, ia menegaskan, peningkatan disiplin ASN akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Kehadiran pegawai yang lebih terpantau diharapkan membuat layanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, pasti, dan profesional.

“Dengan kehadiran yang lebih tertib, pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terganggu oleh keterlambatan atau ketidakhadiran pegawai,” ujarnya.

Sistem ini juga disiapkan untuk mendukung berbagai pola kerja ASN, mulai dari work from office (WFO), work from home (WFH), hingga work from anywhere (WFA).

“Dengan sistem ini, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib melakukan presensi sesuai ketentuan kedinasan,” kata dia.

Kepala BKPSDM OKI, H. Antonius Leonardo, menambahkan aplikasi tersebut juga mencatat kehadiran pada apel bulanan, kegiatan dinas, serta pendidikan dan pelatihan.

“ASN yang menjalankan dinas luar daerah atau mengikuti pelatihan tetap melakukan presensi melalui aplikasi,” kata Antonius.

Ia menyebut penerapan sistem ini sebagai bagian dari transformasi digital birokrasi di lingkungan Pemkab OKI yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas layanan publik.

“Penerapan sistem ini diharapkan memberi dampak nyata terhadap kinerja aparatur, yang berujung pada pelayanan publik yang lebih optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika OKI, Adi Yanto, memastikan kesiapan infrastruktur pendukung.

“Server dan jaringan telah disiapkan agar sistem berjalan optimal di seluruh perangkat daerah,” kata Adi.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah. Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika OKI, Mutaqin Syarif, menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan aplikasi Presensi Terintigrasi itu.

Ia memaparkan alur absensi, mulai dari proses login, pengambilan swafoto, hingga verifikasi lokasi berbasis GPS. Selain itu, dijelaskan pula peran Kasubbag Umum dan Kepegawaian di masing-masing OPD dalam melakukan penarikan dan pengelolaan data kehadiran ASN.

“Pengelolaan data absensi dilakukan secara terstruktur. Kasubbag Umum dan Kepegawaian memiliki peran penting dalam memastikan data kehadiran ASN dapat ditarik, diverifikasi, dan digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja,” ujar Mutaqin.

Ia juga menambahkan, pemahaman teknis yang baik di tingkat OPD menjadi kunci agar sistem ini tidak hanya berjalan, tetapi juga efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Forkopimcam Penukal Deklarasikan Komitmen IVA Test, Polisi Siap Dukung Program Kesehatan
Diduga Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Dari Partai Gerindra Hanif Fauzi,SE Menggelapkan Mobil Partai Gerindra
Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar Wali Kota Wajib Bertindak Tegas Pagar Alam
Diminta Kepada Ketua DPRD Parulian Simamora dan Kapolda Kapolres Humbahas agar menyetop kegiatan perjudian togel yg diduga dijalankan J.nainggolan dan Pasu Munthe
Kordinator Aksi Demo Resmi di Laporkan Ke mapolda Banten: Oleh Anggota Dewan DPRD  
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Akibat Longsor Jalan Penghubung Sebagai dan Muncang: PUPR Lebak Gerak Cepat Bangun Box Culvert
Forwatu Banten Desak Kementerian PU-PR Hentikan PSN Karian DAM Serpong CONVEYANCE SYSTEM (DSCS), Minta Investigasi Kelalaian K3 Sebabkan Warga Meninggal Dunia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:59 WIB

Forkopimcam Penukal Deklarasikan Komitmen IVA Test, Polisi Siap Dukung Program Kesehatan

Minggu, 26 April 2026 - 15:25 WIB

Diduga Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Dari Partai Gerindra Hanif Fauzi,SE Menggelapkan Mobil Partai Gerindra

Sabtu, 25 April 2026 - 09:59 WIB

Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar Wali Kota Wajib Bertindak Tegas Pagar Alam

Kamis, 23 April 2026 - 12:29 WIB

Diminta Kepada Ketua DPRD Parulian Simamora dan Kapolda Kapolres Humbahas agar menyetop kegiatan perjudian togel yg diduga dijalankan J.nainggolan dan Pasu Munthe

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Kordinator Aksi Demo Resmi di Laporkan Ke mapolda Banten: Oleh Anggota Dewan DPRD  

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Tempa Fisik Prajurit, Lanal Dumai Gelar Samapta Periode I Tahun 2026

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:07 WIB

Berita TNI Dan Polri

Peringatan HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana di Markas Kostrad

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:09 WIB