Polisi Bekuk Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika di Bumi Ratu

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/11/2025).

 

Tersangka berinisial RP (21) berdomisili di Dusun I Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 pukul 13.24 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Umpu Semenguk, Way Kanan.

Baca Juga :  Ujang Karimi Plt Desa Pantan Reduk Sambut Baik Kedatangan Awak Media

 

Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil penyelidikan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial RP karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

 

Hasil penggeledahan oleh petugas ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika di dalam saku celana depan yang dipakai RP pada sebelah kiri dan di genggaman tangan sebelah kiri.

Baca Juga :  Polsek Talang Ubi Laksanakan KRYD: Cegah 3C, Pekat, dan Gangguan Kamtibmas, Wujudkan Wilayah Aman dan Tertib

 

Selanjutnya terlapor dan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkapnya.

Berita Terkait

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi
Babinsa Koramil 03/TG Pantou Dan Dampingi Pembangunan Hunian Sementara (Huntra)
Komitmen Melayani Sepenuh Hati, Jasa Marga Dukung Hunian Danantara dengan Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana di Aceh
Tingkatkan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar
Akses Pembangunan Jembatan Tenge Besi Rampung, Masyarakat Ucapkan Tirimakasih Kepada Presiden Dan TNI
Danramil 01/Bandar Bersama Tim Kesehatan Kodam IM Berikan Pengobatan Gratis dan Evakuasi Satu Warga Ke RSU
Danramil 01/Bandar Bersama Tim Kesehatan Kodam IM Berikan Pengobatan Gratis San Evakuasi Satu Warga Ke RSU
Kodim 0119/Bener Meriah Gelar Gotong Royong Pembersihan Tanah Longsor di Timang Gajah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:45 WIB

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:21 WIB

Babinsa Koramil 03/TG Pantou Dan Dampingi Pembangunan Hunian Sementara (Huntra)

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:05 WIB

Komitmen Melayani Sepenuh Hati, Jasa Marga Dukung Hunian Danantara dengan Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:35 WIB

Tingkatkan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:23 WIB

Akses Pembangunan Jembatan Tenge Besi Rampung, Masyarakat Ucapkan Tirimakasih Kepada Presiden Dan TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Kamis, 15 Jan 2026 - 10:45 WIB