Pj. Bupati Muara Enim “Blusukan” Sidak Tambang Ilegal di Tanjung Agung

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com MUARA ENIM —Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M., bersama Dandim 0404 Muara Enim, Letkol. Inf. Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr. (Han)., Kapolres, AKBP. Danny HAB. Sianipar, S.H., Ketua Pengadilan Negeri, Elvin Adrian, S.H., M.H., dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Nino Adrian, S.E., Senin petang (24/05/21) menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Penyandingan dan Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung.

Pj. Bupati merasa geram sekaligus prihatin dengan kondisi yang terus menerus terulang dengan maraknya aktivitas penambangan ilegal.alias bisnis ilegal tersebut.

Pj. Bupati tak segan berjalan kaki menerobos kawasan tambang yang tersembunyi dibalik rerimbunan kebun warga.dugaan memang sisengajah untuk di sembunyikan.

Dalam kegiatan ini disita beberapa kendaraan dan alat berat serta turut pula diamankan para penambang oleh Polres Muara Enim.

Pj. Bupati mengingatkan warga atau siapapun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan hukum.

Disamping berbahaya, menurutnya kegiatan ini juga merusak lingkungan karena dilakukan tanpa prosedur dan aturan yang jelas.

Lebih lanjut Pj. Bupati berjanji akan menindak tegas jika nantinya ada oknum aparaturnya yang terlibat dalam penambangan ilegal ini.

Plt. Bupati yang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Riswandar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Pemkab. Muara Enim bersama TNI-Polri sudah sejak lama mengupayakan penertiban mulai dari sosialisasi, penerbitan Surat Edaran, pembentukkan tim terpadu, gelar pasukan, razia, hingga penertiban dan penindakan.

Namun belum berhasil, apalagi sejak terbitnya UU No. 23/2014 yang mengatur kewenangan pertambangan Minerba menjadi urusan pemerintahan provinsi dan kemudian terbit UU No. 3/2020 yang mengembalikan kewenangannya ke pemerintah pusat, maka permasalahan ini sudah berada diluar kewenangan daerah.

Namun sebagai kepala daerah, Pj. Bupati menegaskan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya dari risiko kecelakaan maupun kerusakan lingkungan sehingga siap bekerja sama dengan pihak manapun untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.( Ka.wilayah Sumsel bawaihi )

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Cek Dapur MBG, Pastikan Kualitas dan Keamanan Makanan bagi Ribuan Penerima Manfaat
Dorong Akses Motor Premium, BRI Finance Tawarkan Skema Pembiayaan Mulai 0,7%
Hantam Pembatas Jembatan, Mobil Kontainer Terbakar di Jalur Maros–Pangkep
Sosialisasi Penerima Manfaat: BSPS: Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2026
Kasat Narkoba Bulukumba Angkat Bicara Soal Isu “Raja RJ”
Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras
SPPG Yayasan Amanah Cinta Indonesia: Kini Sudah Terpasang Ipal
Kapolres Asahan diduga terima setoran dari bandar judi tembak ikan ikan,Kapolda diminta ambil tindakan tegas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:12 WIB

Polres Pidie Jaya Cek Dapur MBG, Pastikan Kualitas dan Keamanan Makanan bagi Ribuan Penerima Manfaat

Senin, 4 Mei 2026 - 00:01 WIB

Hantam Pembatas Jembatan, Mobil Kontainer Terbakar di Jalur Maros–Pangkep

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:36 WIB

Sosialisasi Penerima Manfaat: BSPS: Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:22 WIB

Kasat Narkoba Bulukumba Angkat Bicara Soal Isu “Raja RJ”

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:02 WIB

Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras

Berita Terbaru