Sedang Asyik Layani Hidung Belang Dua PSK Di Jombang Terjaring Razia

- Jurnalis

Sabtu, 10 April 2021 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

keizalinNews.com l Jombang – Dua orang pekerja seks komersial ( PSK ) lansia bertarif Rp. 50 rb sekali kencan . Terjaring operasi pekat Polres Jombang – jawa timur kemis ( 08/ 04 / 2021 ).
Dua PSK dengan inisial TM dan DY usia masing – masing ( 60 ) terkena razia saat sedang melayani sopir di warung remang – remang di pinggir jalan raya nasional. Kecamatan Bandar kedungmulyo . Kabupaten Jombang, mereka tidak ditahan hanya dikenai wajib lapor, serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kasat Reskrim Polres Jombang. AKP. Teguh Setiawan mengungkapkan ada beberapa pertimbangan jedua PSK itu diantaranya dari segi umur dan kesehatan.

Baca Juga :  Terpilih Sebagai Ketua DPC. KWRI Kabupaten Simalungun, JBM Berharap Wadah ini Memiliki Jati Diri dan Mengawal Roda Pemerintahan

” Mereka diminta membuat suratpernyataan sanggup hadir jika diperlukan , tidak mengulangi perbuatannya dan wajib lapor ” katanya.

Lebih lanjut . AKP .Teguh Setiawan mengatakan kedua orang PSK , asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, itu trjaring operasi penyakit masyarakat ( Pekat ) di wilayah bandar kedungmulyo , mereka saat itu kedapatan sedang melayani lelaki hidung belang.

” Mereka kita amankan pada saat melayani tamu tarifnya Rp. 50 rb sekali kencan terkadang mereka masih dikasih uang tambahan ” imbuhnya.

Baca Juga :  Pencegahan Guantibmas, Sat Samapta Polres Bener Meriah Lakukan Patroli Dialogis

Diduga jedua PSK tersebut nekat terjun ke dunia hitam kareba faktor ekonomi terlebih di masa pandemi covud 19. Perekonomian masyarakat cukup sulit, menurut Teguh, mereka beroperasi lebih dari 1tahun terakhir.

Menurut pengakuan kedua PSK dia kurang lebih 1 tahun beroperasi cuma namanya penyakit masyarakat kadang muncul dan terkadang tidak . Rata – rata tamunya itu sopir truk yang sedang beristirahat .
Meski tidak ditahan , namun kedua PSK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijenai pasal 296 KUHP tentang Prostitusi .

( R . Mujti abadi )

Berita Terkait

Kehadiran Satria Muda Pertamina Bandung Kukuhkan Posisi Jabar Sebagai Gudangnya Atlet Berprestasi
Mengetuk Pintu Langit Lewat Jum’at Berkah di BRI BO Fatmawati
Polres Pidie Jaya Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim di Masjid Al-Fahri
Polres Pidie Jaya Bersinergi dengan Masyarakat Laksanakan Pemulihan Pascabanjir di Meurah Dua
Perluasan Jaringan Jadi Kunci, KAI Logistik Catat Pertumbuhan Service Point 45% Sepanjang Tahun 2025
Presiden Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi serta Jamuan Santap Siang di Lancaster House
Sukses Manfaatkan Kulong Bekas Tambang, Berikanesia Lestari Jadi Model Ekonomi Sirkular di Belitung
Kapolres Pidie Jaya Hadiri Sosialisasi Bimtek Verifikasi Rumah Rusak Akibat Bencana Hidrometeorologi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:18 WIB

Kehadiran Satria Muda Pertamina Bandung Kukuhkan Posisi Jabar Sebagai Gudangnya Atlet Berprestasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:54 WIB

Mengetuk Pintu Langit Lewat Jum’at Berkah di BRI BO Fatmawati

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:01 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim di Masjid Al-Fahri

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:56 WIB

Polres Pidie Jaya Bersinergi dengan Masyarakat Laksanakan Pemulihan Pascabanjir di Meurah Dua

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:23 WIB

Perluasan Jaringan Jadi Kunci, KAI Logistik Catat Pertumbuhan Service Point 45% Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru