SIM Keliling Polres Cimahi, Selasa 28 April 2026 Hadir di Yogya Lembang

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI,KEIZALINNEWS.WEB.ID– Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi hari ini, Selasa (28/4/2026) akan kembali membuka layanan mobil perpanjangan SIM keliling online di Yogya Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

 

Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan sim selesai. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

 

Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, ada baiknya Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan perpanjangan, yaitu SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

 

Perlu dipersiapkan pula KTP asli atau jika tidak ada bisa diganti dengan SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/ SUKET.

 

Satlantas Polres Cimahi juga menyebut bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

 

Disebutkan pula bahwa proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

 

Namun, apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Saptas / Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

 

Perlu disiapkan surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

 

Persyaratan berikutnya surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Disebutkan pula bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Terakhir surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.*

 

*Sumber Satlantas Polres Cimahi

Berita Terkait

Kapolsek Talun Kenas Di duga Terima setoran dari Dedi CS & Santi CS.kapolda diminta ambil tindakan tegas copot Kapolsek Talun kenas tangkap Dedi CS dan Santi CS
Kapolrestabes Palembang Pantau Langsung Pengamanan Kawasan Bebas Kendaraan Tahap II
Polres PALI Ajak Remaja Ikut Latihan Basket, Cari Bibit Atlet Masa Depan
Dorong Kemandirian Ekonomi, Bhabinkamtibmas Kembangkan Usaha Ayam Petelur
Tingkatkan Rasa Cinta Tanah Air dan Wasbang, Babinsa Latih PBB Siswa/Siswi Pramuka 
Dukung MBG, Babinsa Bersama Forkopimcam Pantau Kesiapan Dapur SPPG
Dukung Program Pemerintah, Babinsa 03/TG Pantau Pembangunan KDKMP Di Wilayah Binaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:08 WIB

Kapolsek Talun Kenas Di duga Terima setoran dari Dedi CS & Santi CS.kapolda diminta ambil tindakan tegas copot Kapolsek Talun kenas tangkap Dedi CS dan Santi CS

Senin, 4 Mei 2026 - 15:23 WIB

Kapolrestabes Palembang Pantau Langsung Pengamanan Kawasan Bebas Kendaraan Tahap II

Senin, 4 Mei 2026 - 15:20 WIB

Polres PALI Ajak Remaja Ikut Latihan Basket, Cari Bibit Atlet Masa Depan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:16 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bhabinkamtibmas Kembangkan Usaha Ayam Petelur

Senin, 4 Mei 2026 - 12:52 WIB

Tingkatkan Rasa Cinta Tanah Air dan Wasbang, Babinsa Latih PBB Siswa/Siswi Pramuka 

Berita Terbaru