Seorang Kakek 60 Tahun Di Aceh Tengah  Di Tangkap Polisi Di Duga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizLinews.web.id | Aceh Tengah-: Kepolisian Resor Aceh Tengah melalui Unit Reskrim Polsek Jagong Jeget mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

 

Penangkapan terhadap pelaku berinisial R (60), warga Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama.

 

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 5 tahun. Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah pelaku.

 

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban menerima informasi terkait dugaan peristiwa tersebut, yang kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

 

“Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, personel Polsek Jagong Jeget segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah.

 

“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

 

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Tengah dan jaksa penuntut umum.

 

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.”-(**)

Berita Terkait

Wujud Nyata TNI Bersama Masyarakat, Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Perbaiki Rumah
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Panen Tomat, Wujud Kepedulian TNI Terhadap Ketahanan Pangan
Babinsa Koramil 05/Linge Dampingi Warga Binaan Panen Cabai
Warga Desa Lumut Linge Gotong Royong Bangun Akses Jalan ke Masjid Mahkamah,Linge
Menjaga Agar Jembatan Bailey Tetap Aman Digunakan, Babinsa Rutin Laksanakan Patroli 
Dari Warung Kopi hingga Panti Jompo, Polres Lubuk Linggau Turun Langsung Melayani Masyarakat 
Antisipasi Karhutla, Tim Gabungan Lakukan Sosialisasi dan Pengecekan Lahan di Abab
Program Belida Asri, Sat Intelkam Polres PALI Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:01 WIB

Seorang Kakek 60 Tahun Di Aceh Tengah  Di Tangkap Polisi Di Duga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 17:40 WIB

Wujud Nyata TNI Bersama Masyarakat, Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Perbaiki Rumah

Sabtu, 25 April 2026 - 15:45 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Panen Tomat, Wujud Kepedulian TNI Terhadap Ketahanan Pangan

Sabtu, 25 April 2026 - 12:25 WIB

Warga Desa Lumut Linge Gotong Royong Bangun Akses Jalan ke Masjid Mahkamah,Linge

Sabtu, 25 April 2026 - 12:04 WIB

Menjaga Agar Jembatan Bailey Tetap Aman Digunakan, Babinsa Rutin Laksanakan Patroli 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Bima: Selasa Menyapa, Penjabaran Visi Bima Bermartabat

Sabtu, 25 Apr 2026 - 20:16 WIB