SUBANG,KeizalinNews.web.id – Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan Pestisida jenis Furadan yang diproduksi secara ilegal di wilayah Kabupatan garut, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam produksi hingga distribusi Pestisida palsu tersebut.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima SPK Polres Subang, kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim pada 30 Maret 2026.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka berinisial UK dan SP di wilayah Pusakanagara, Subang, saat kedapatan membawa 1.400 pieces Peesr445 pestisida diduga palsu menggunakan mobil pick up,” ujar Dony saat konfrensi pers di Mapolres Subang, Selasa (7/4/2026) sore.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dony, diketahui bahwa Pestisida tersebut diproduksi di sebuah gudang di Kecamatan Cikedung, Kabupaten. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Selasa (31/3/2026) dini hari, berhasil menangkap satu tersangka lain berinisial MN di lokasi produksi.
Dirinya mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. SP berperan sebagai pembuat sekaligus pengedar, UK sebagai distributor di wilayah Subang, sementara MN merupakan pemilik gudang yang dijadikan tempat produksi.




