Keizalinews.web.id | Bener Meriah-: Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah memanggil seorang pemilik akun Facebook berinisial KB, yang diduga melakukan penghinaan terhadap seseorang yang bernama Haidir Putra, melalui media sosial.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada hari ini Senen tanggal 20 April 2026,sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang beredar di tengah masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula dari unggahan di platform Facebook yang diduga mengandung unsur penghinaan dan menyerang kehormatan pribadi.
Unggahan tersebut kemudian menuai reaksi dari warganet dan menjadi perbincangan luas di lingkungan masyarakat setempat.
Menindaklanjuti hal itu, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan awal, termasuk mengumpulkan bukti-bukti digital serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Pemanggilan terhadap pemilik akun berinisial KB dilakukan guna mengklarifikasi isi unggahan serta memastikan unsur pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
Kapolres Bener Meriah melalui sumber internal menyampaikan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kami melakukan pemanggilan untuk klarifikasi,agar semua proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar sumber tersebut.
Kasus dugaan penghinaan melalui media sosial sendiri dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila memenuhi unsur pencemaran nama baik atau ujaran yang merugikan pihak lain.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari penyebaran konten yang berpotensi menimbulkan konflik maupun melanggar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap pemilik akun Facebook berinisial KB masih berlangsung di Mapolres Bener Meriah.”-(**)





