Breaking News : Korupsi di Dinas PMD Musi Banyuasin, Penyidik Kembali Tetapkan 2 Orang Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, KeizalinNews.com – Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kembali menetapkan dua orang tersangka perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023. Rabu, (14/08/2024).

Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


Menurut Vanny, sebelumnya kedua tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi.Net (ISN), dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan dengan bukti permulaan yang cukup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kedua saksi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

RD, dan MH, selanjutnya akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Palembang dari tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 02 September 2024.” Terang Vanny saat Konferensi Pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu malam.

Vanny menambahkan, potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh para tersangka mencapai Rp. 25.885.165.625,- (Dua puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).

Kedua tersangka dinyatakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana : Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan tersangka MH, melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana : atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini, berjumlah 173 orang.” Sambungnya.

Terlebih, ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ialah dengan membagi peran. RD bertanggung jawab dan berperan aktif membantu tersangka MA (Direktur Utama PT Info Media Solusi.Net) dalam pelaksanaan kegiatan.

Di tahun 2023 tersangka RD (Kepala Cabang PT Info Media Solusi.Net) menjadi penanggung jawab menandatangani kontrak kerja sama dengan desa, serta berperan dalam melakukan penarikan dan penyaluran uang dari rekening PT Info Media Solusi.Net tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur oleh dalam Undang-Undang.


Sedangkan tersangka MH selaku ASN, berperan menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 dengan jumlah uang sebesar Rp. 1.840.950.000.00,- (Satu miliar delapan ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara tersangka MA membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka MA, yang selanjutnya kartu ATM berserta PIN dan mobil banking diserahkan ke tersangka MH.

Berita Terkait

Kepedulian Tanpa Henti, Polsek Silih Nara Atur Lalu Lintas Kawasan Sekolah Demi Keselamatan Pelajar
Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Polres Cimahi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas ke Lembang
PGS Danramil 04/PRG Tinjou Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Perintis Hubungkan Dua Desa
Babinsa Rutin Pantau Wilayah Binaan Melalui Kegiatan Komsos 
Kepedulian TNI Diwilayah Bantu Warga Bangun Turap Jalan Desa Dengan Gotong Royong 
Momentum Kelulusan, Polisi Ingatkan Siswa Jaga Keamanan dan Bijak Bermedsos
Polres PALI Resmikan Dapur SPPG 2, Layani 2.647 Penerima Manfaat
Buka Pelaksanaan Asesmen Madrasah Lingkup KKM. Bismark, S.Pd.,M.Pd. Tekankan Kejujuran dan Tanggung Jawab, Harap MIN 1 Bima Tetap Jadi Madrasah Pilihan Bukan Alternatif
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:50 WIB

Kepedulian Tanpa Henti, Polsek Silih Nara Atur Lalu Lintas Kawasan Sekolah Demi Keselamatan Pelajar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:05 WIB

Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Polres Cimahi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas ke Lembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:15 WIB

PGS Danramil 04/PRG Tinjou Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Perintis Hubungkan Dua Desa

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kepedulian TNI Diwilayah Bantu Warga Bangun Turap Jalan Desa Dengan Gotong Royong 

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:45 WIB

Momentum Kelulusan, Polisi Ingatkan Siswa Jaga Keamanan dan Bijak Bermedsos

Berita Terbaru