Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.web.id Banda Aceh — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 16.10 WIB.

 

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Joko Krisdiyanto, S. I. K, Selasa, 21 April 2026, menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.

 

“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” ujar Kabid Humas.

 

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

 

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.[*]

Berita Terkait

Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Lari Bersama Taruna Akmil, Bangun Semangat dan Kebersamaan
Yonarmed 12 Kostrad Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat dengan Bantu Petani di Perbatasan
Jaga Fisik Prima, Pangdivif 1 Kostrad Lari 7K Bersama Prajurit
Semarak Hari Kartini, BRI Region 6 Gelar Lomba Busana Nasional untuk Pekerja
Prajurit Yonif 433 Kostrad Borong Prestasi di Mapusa Run 2026 Pinrang
Tanamkan Jiwa Nasionalisme, ‎Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Melatihkan PBB dan Kepemimpinan
Ceriakan Taman Kanak Kanak, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Renovasi dan Perbaiki TK Dharma Wanita Eban
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:05 WIB

Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Lari Bersama Taruna Akmil, Bangun Semangat dan Kebersamaan

Rabu, 22 April 2026 - 15:48 WIB

Jaga Fisik Prima, Pangdivif 1 Kostrad Lari 7K Bersama Prajurit

Rabu, 22 April 2026 - 15:48 WIB

Semarak Hari Kartini, BRI Region 6 Gelar Lomba Busana Nasional untuk Pekerja

Rabu, 22 April 2026 - 15:36 WIB

Prajurit Yonif 433 Kostrad Borong Prestasi di Mapusa Run 2026 Pinrang

Rabu, 22 April 2026 - 15:28 WIB

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, ‎Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Melatihkan PBB dan Kepemimpinan

Berita Terbaru