Bireuen – Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Desa Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan dana penyertaan modal BUMG yang disebut mencapai puluhan juta rupiah, karena dinilai tidak lagi terlihat pemanfaatan dan hasil usaha yang berjalan optimal.
Informasi yang dihimpun oleh media ini dari masyarakat menyebutkan, BUMG tersebut pernah mengoperasikan usaha layanan keuangan Brilink yang berlokasi di belakang SPBU Reuleut, dan usaha itu disebut telah berhenti beroperasi sejak dua tahun terakhir. Sejumlah pihak menduga dana penyertaan modal yang pernah disalurkan gampong tidak lagi jelas aliran dan pertanggungjawabannya.
Secara regulatif, tata kelola BUMDes/BUMG telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa aset BUMG tidak dapat dialokasikan untuk kegiatan di luar ruang lingkup usaha yang sah serta wajib dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Pasal 373 KUHP menerangkan bahwa penggunaan atau penggelapan uang yang menjadi tanggung jawab seseorang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga empat tahun, jika terbukti melalui proses hukum.
Ketua BUMG yang tercatat menjabat, MF telah berupaya dihubungi oleh media ini untuk dimintai klarifikasi pada Minggu, (2/11/2025) melalui nomor telepon pribadinya, namun hingga berita ini dirilis belum memberikan jawaban.
Masyarakat berharap aparatur gampong, Muspika hingga instansi terkait segera melakukan audit dan investigasi terbuka, agar pengelolaan BUMG kembali berada pada jalur yang benar, serta dapat berfungsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi sumber polemik dan kerugian bagi desa itu sendiri.(*)

					




