Oknum Guru SDN 2 Wahyu Mandira Diduga Mencemarkan Nama Baik Siswa, Wali Murid Akan Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Senin, 13 November 2023 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalimnews.com Kabupaten OKI – Ogan Komering ilir Beberapa Oknum Guru di SDN 2 Wahyu Mandira mencemarkan nama baik seorang siswa yang bernama Ahmad Arjuna yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar Negeri 2 Wahyu Mandira, kecamatan Sungai Menang kabupaten OKI, diceritakan dari seorang wali murid atas nama Ahmad Arjuna, Subeki 60 thn menjelaskan ke Awak Media melalui via whatsapp Kamis 2/11/2023 ia menjelaskan kronologis yang dialami cucunya, pada Rabu 18/10 telah terjadi seorang siswa berinisial pa tiba tiba menonjok Arjuna, sehingga bawa pelipis matanya Arjuna mengalami memar, tak berselang lama kedua siswa tersebut dipanggil kekantor, ditegur oleh oknum guru disekolah tersebut berinisial Bt, ia mengatakan kepada arjuna, kamu harus minta maaf kepada Pa, dan nanti sepulang dari sekolah jangan melaporkan hal ini ke orang tuanya himbau nya.

Karena Arjuna melaporkan hal itu ke orang tua, maka Arjuna di anggap salah dan disuruh meminta maaf dengan teman teman satu kelas dan guru kls III yang berinisial Bt agar Arjuna meminta maaf, kemudian

dilain hari oknum Guru Sismiati, juga ikut memprovokasi semua murid kelas 3 untuk menjauhi Arjuna, karena Ahmad Arjuna menghidap penyakit menular, dan juga Arjuna telah berbohong, ia ingkar janji melaporkan pristiwa itu ke orang tuanya, sehingga semua murid kelas 3 menjauhi Arjuna karena takut ditulari penyakit

Menurut subeki sebagai wali siswa mengatakan cucunya Arjuna tidak pernah merasa menghidap suatu penyakit yang menular, cucu saya sudah di tonjok bahkan dipitnah, dan yang lebih parahnya lagi sudah dicemarkan nama baiknya dan keluarga saya, Oknum guru tersebut mengatakan cucu saya jangan didekati karena menghidap suatu penyakit yang menular, tentu dalam hal ini akan kami bawa kerana Hukum, hal ini membuat mental Arjuna dwont, cucu saya disekolahkan ingin menuntut ilmu, dan perlu di didik biar menjadi pintar, bukan malah sebaliknya, jelas dalam peristiwa ini cucu saya dirugikan sehingga membuat dia malu dan tidak ingin bersekolah lagi karena dibuli teman sekelasnya, saya berharap kepada Kepala Dinas pendidikan kabupaten OKI melalui bidangnya agar oknum guru yang tidak mempunyai moral Etika yang baik agar diberikan teguran dan diberikan sanksi tegas pintanya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Sumsel Terima Langsung Tuntutan Dari Aliansi Kader Mahasiswa Muhammadiyah Dan BEM Nusantara

Lanjut Subeki, Tak berhenti disitu oknum guru berinisial Bt tak henti menghakimi Arjuna sampai mengeluarkan Arjuna dari Grop WhatsApp sekolah, sehingga Arjuna tidak bisa lagi mengikuti informasi pelajar via whatsapp, sampai Arjuna merasa terintimindasi dan takut untuk masuk sekolah dikarenakan merasa tromah yang mendalam ungkapnya.

Sementara kepala sekolah SDN 2 Wahyu Mandira Murlina Spd. Saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Sabtu 4/11/2023 ia menjelaskan kepada awak media, ia pak saya ini baru disekolah ini, saya tidak mengetahui permasalahan yang ada disini dikarenakan saya baru disini, ini juga kami belum serah terima, insyaallah saya berjanji akan memberikan arahan terhadap guru guru disini, dan kejadian ini tidak akan terulang lagi, nanti saya koordinasi dulu sama guru yang bersangkutan dan akan kita selesaikan permasalahan ini tuturnya.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Pengurus Pramuka MAN 2 Mataram Diapresiasi Kwarcab Kota Mataram

Sementara Organisasi Masyarakat (ORMAS ) Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel Yovie Maitaha menyayangkan hal itu terjadi, Oknum guru yang sudah mencemarkan nama baik siswa akan terancam

Undang undang ITE Pencemaran Nama Baik

Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau

Jika seseorang menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain, dengan melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, serta memprovokasi akan

dipidana penjara paling lama 4 tahun, saya Yovie Maitaha selaku koordinator Aksi dari Ormas SPM Sumsel meminta kepada kepala Dinas Pendidikan kabupaten OKI. Agar segera Memanggil Oknum Guru tersebut, untuk dimintai pertanggung jawaban apa yang telah ia perbuat, dan meminta Dinas pendidikan untuk memberikan sanksi teguran yang keras terhadap oknum guru tersebut bilamemang permasalahan ini tidak diproses maka kami dari Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel akan menggelar aksi damai ke dinas pendidikan dan BKD OKI. pungkasnya. Tim Iwo Indonesia.TIM ( Denny )

Berita Terkait

CekLinG Membara: Layanan Kesehatan Jemput Bola untuk Warga Desa di Muara Enim
Karnaval Budaya OKI: Ragam Budaya Nusantara dan Geliat UMKM Lokal
Rangkaian Upacara HUT RI di OKI Tertib dan Khidmat Wakil Bupati Mengaku Bangga
Upacara HUT ke-80 RI Kabupaten OKI, Sakral, Meriah dan Gugah Nasionalisme
Parah”Belum Putus Sidang Kasus Dispora OKI Tahun 2023, BPK Sumsel Lagi-lagi Mendapati Temuan Kelebihan Pembayaran Belanja Pada Tahun 2024
OKI Ikut Gelar Lomba Bidar Tradisional di Sungai Komering, Hadiahnya Tidak Kalah Menggiurkan
Ngopi Santai, Kapolres Pidie Jaya Pererat Sinergi dengan Awak Media
Polres PALI dan Disperindag Pastikan Harga Sembako Stabil di Pasar Pendopo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

CekLinG Membara: Layanan Kesehatan Jemput Bola untuk Warga Desa di Muara Enim

Rabu, 3 September 2025 - 18:04 WIB

Karnaval Budaya OKI: Ragam Budaya Nusantara dan Geliat UMKM Lokal

Rabu, 3 September 2025 - 18:00 WIB

Rangkaian Upacara HUT RI di OKI Tertib dan Khidmat Wakil Bupati Mengaku Bangga

Rabu, 3 September 2025 - 17:51 WIB

Upacara HUT ke-80 RI Kabupaten OKI, Sakral, Meriah dan Gugah Nasionalisme

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Parah”Belum Putus Sidang Kasus Dispora OKI Tahun 2023, BPK Sumsel Lagi-lagi Mendapati Temuan Kelebihan Pembayaran Belanja Pada Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Tatap Muka Ketua Umum PPAL Bersama Personel PPAL Wilayah VI Makassar

Kamis, 11 Sep 2025 - 18:08 WIB

Berita TNI Dan Polri

Danlanal Bintan Sebagai Inspektur Upacara HUT Ke-80 TNI AL di Tanjung Uban

Kamis, 11 Sep 2025 - 17:48 WIB