BIREUEN – Hendak konfirmasi terkait pelaksaan pekerjaan, Pengawas Proyek Rehabilitasi Terminal Tipe B di Kabupaten Bireuen Mencoba ‘Sogok’ Wartawan.” Toni, Tidak usah difoto bang, Ayo kita bicarakan diluar, Selasa (4 November 2025)
Diduga dibangun asal jadi, proyek Rehabilitasi Terminal Tipe B di Kabupaten Bireuen bersumber APBA Tahun 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp 6.4 Miliar dikerjakan oleh CV. Mutia Jaty,” Minta untuk tidak difoto, pengawas mencoba ‘Sogok’ wartawan.
Kedatangan Awak Media bertujuan untuk konfirmasi terkait pelaksanaan pembangunan rehabilitasi di kompleks Terminal Tipe B Bireuen, bertepatan waktu ada salah satu pengawas, seraya mempertanyakan ingin jumpa dengan Konsultan.” Maaf pak, Konsultan sedang tidak ada dilokasi dan Saya dari Pengawas Lapangan, kata dia seraya berlalu dan menghilang.
Kemudian dua sosok pekerja mendatangi awak media seraya mempertanyakan,” Abang dari mana, seketika itu, salah satunya mengaku, Saya lah Pengawas di sini dan yang tadi itu bukan pengawas. Sementara satu sosok lagi berloghat luar Aceh, mengaku sebagai kepala tukang,
“Dan tanpa dipertanyakan yang bersangkutan meriwayatkan tahapan pelaksanaan progres pekerjaan, tidak berapa lama kemudian juga berlalu pergi. Selanjutnya awak media mendokumentasikan beberapa sisi bangunan yang sedang dalam pekerjaan.
“Seketika Toni yang mengaku dirinya sebagai Pengawas mendatangi awak media yang sedang mengabadikan dokumentasi bagian bangunan (pondasi) yang ‘Diduga’ tidak sesuai dan terlihat tidak seimbang.” Tidak usah di Foto Bang, kata sang Pengawas yang mendadak muncul.
Saat itu, Toni mengajak awak media ke luar komplek, kita bicarakan diluar bang, sambil ber-iringan awak media mengikutinya hingga ke sebuah Coffee shop di depan Komplek Terminal. Nah Tiba-tiba Toni mengulurkan sejumlah uang Rupiah,” Maaf, Simpan saja, awak media menolak uang tersebut, karena beraroma Sogok,
“Ambil aja bang buat ngopi, ujarnya. Namun upaya Sogok dalam artian tutup mulut itu tetap ditolak oleh awak media. Kemudia awak media meminta nomor kontak konsultan, selalu pengawas untuk konfirmasi, namun sayangnya tidak diindahkan ‘Tidak ada’ katanya.
Pertanyaannya, apakah setiap pengawas yang ada di lokasi pekerjaan pembangunan sudah terbiasa ‘Sogok-menyogok’ atau barangkali memang atas arahan pimpinannya. Ini merupakan momok buruk terhadap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan pelayanan melalui pemeliharaan fasilitas umum.
Dan perlu diketahui, awak media bukan peminta-minta. Menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya merupakan bagian dari Etika Jurnalistik. Tidak tertutup kemungkinan Pimpinan Redaksi akan melaporkan upaya ‘Sogok’ tersebut ke pihak yang berwenang.
Amatan dilokasi terlihat sejumlah besar pekerja tidak sepenuhnya memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan. Terkhusus dibagian atas dan atap yang ketinggiannya rentan dengan resiko.
Proyek Rehabilitasi (Rehab berat) Terminal Tipe B berlokasi di jalan Medan-Banda Aceh, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, berasa di bawah Pengawasan (Kejati Aceh), sementara dilokasi terlihat mengabaikan aspek keselamatan, hingga upaya ‘Sogok’ wartawan.
Sejauh berita ini ditayangkan pihak rekanan dan konsultan pengawas dari proyek Rehabilitasi Terminal Tipe B di Kabupaten Bireuen belum dapat dikonfirmasi.(*)







