Para Pemilik Kapal Nelayan Minta Pemerintah Indonesia Serius Menangani Para Nelayan

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews Aceh Timur Nanggroe Aceh Darussalam NAD – para Pemilik kapal nelayan di Aceh Timur mendesak pemerintah Indonesia untuk lebih serius dalam menangani proses hukum nelayan mereka yang ditangkap di Thailand. Desakan ini muncul seiring kekhawatiran akan nasib para nelayan yang terjerat kasus hukum di luar negeri 25 Juli 2025.

Penangkapan nelayan Indonesia oleh otoritas Thailand bukan kali pertama terjadi. Kasus serupa seringkali melibatkan dugaan pelanggaran batas wilayah perairan atau penangkapan ikan secara ilegal (Illegal, Unreported, and Unregulated/IUU Fishing). Bagi pemilik kapal dan keluarga nelayan, proses hukum di negara asing seringkali terasa lambat, tidak transparan, dan membebani.tuntutan Pemilik Kapal

Para pemilik kapal nelayan di Aceh Timur, khususnya, menuntut beberapa hal kepada pemerintah hal ini diungkapkan Rahmatsah Pemilik Kapal KM. New Raver yang merupakan salah satu kapalnya ditangkap di thailand, dia meminta

Percepatan Proses Hukum: Mereka berharap pemerintah dapat mempercepat proses hukum bagi nelayan yang ditahan. Penundaan yang berlarut-larut tidak hanya menambah penderitaan nelayan di tahanan, tetapi juga berdampak pada ekonomi keluarga yang bergantung pada mereka.

Baca Juga :  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestasbes Dan Polres Jajaran Tidak Henti-Hentinya Memerangi Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Sumsel

Pendampingan Hukum yang Kuat: Pemerintah diminta untuk menyediakan pendampingan hukum yang lebih kuat dan efektif. Ini termasuk memastikan nelayan mendapatkan pengacara yang kompeten, penerjemah, dan bahwa hak-hak mereka sebagai terdakwa dihormati sesuai dengan hukum internasional dan hukum Thailand.
Transparansi Informasi: Pemilik kapal dan keluarga membutuhkan informasi yang jelas dan berkala mengenai perkembangan kasus. Komunikasi yang baik dari pihak konsulat atau kedutaan besar menjadi krusial untuk meredakan kecemasan mereka.

Upaya Diplomatik Intensif: Diharapkan pemerintah Indonesia dapat menggunakan jalur diplomasi yang lebih intensif dengan pemerintah Thailand untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan negosiasi untuk pembebasan atau keringanan hukuman jika memungkinkan.

Bantuan Pemulangan: Setelah proses hukum selesai, baik itu pembebasan atau setelah menjalani hukuman, pemerintah diharapkan dapat segera memfasilitasi proses pemulangan nelayan kembali ke tanah air.

Pemilik Kapal KM. New Raver juga meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang memang memiliki tugas untuk melindungi warga negara di luar negeri. Dalam kasus penangkapan nelayan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Thailand menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan konsuler, memastikan akses terhadap keadilan, dan memfasilitasi pemulangan.

Baca Juga :  Pastikan Aman Polres Lebak Apel Ops Mantaps Praja Tahun 2024 di Depan KPU Kab. Lebak

Kita paham tantangan dalam menangani kasus lintas negara ini tidak mudah. Perbedaan sistem hukum, kedaulatan negara lain, serta kompleksitas tuduhan (terutama terkait IUU Fishing yang menjadi perhatian global) seringkali memperlambat proses.

Dalam hal ini kita berharap Negara Hadir, baik itu dari pemerintah aceh ataupun pemrintah Republik Indonesia, Rahmatsah sebagai Pemilik Kapal Nelayan KM. New Raver di Aceh Timur juga menyampaiakan ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan upaya perlindungan dan penanganan kasus hukum bagi nelayan Indonesia yang menghadapi masalah di perairan negara lain.(*)

Berita Terkait

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat
Lapas Rangkasbitung Terima Bibit Padi Gogo dari Dinas Pertanian Lebak
Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten
Pembangunan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Banjarsari
Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.
LSM Rakyat Indonesia berdaya,Himbau Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Waspadai Modus Penyimpangan dan Jerat Hukum
Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa
Rapat Khusus di Halim Sebelum Kunjungan ke Australia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:19 WIB

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 08:19 WIB

Lapas Rangkasbitung Terima Bibit Padi Gogo dari Dinas Pertanian Lebak

Kamis, 13 November 2025 - 20:01 WIB

Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten

Rabu, 12 November 2025 - 21:43 WIB

Pembangunan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Banjarsari

Rabu, 12 November 2025 - 18:47 WIB

Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

BANGUN KARAKTER GENERASI MUDA, KODAERAL III SELENGGARAKAN PERKEMAHAN BELA NEGARA

Minggu, 16 Nov 2025 - 18:52 WIB

Berita TNI Dan Polri

PERSAMI KKRI DI KODAERAL III RESMI DITUTUP

Minggu, 16 Nov 2025 - 18:37 WIB