Keizalinnews Aceh Timur Nanggroe Aceh Darussalam NAD – para Pemilik kapal nelayan di Aceh Timur mendesak pemerintah Indonesia untuk lebih serius dalam menangani proses hukum nelayan mereka yang ditangkap di Thailand. Desakan ini muncul seiring kekhawatiran akan nasib para nelayan yang terjerat kasus hukum di luar negeri 25 Juli 2025.
Penangkapan nelayan Indonesia oleh otoritas Thailand bukan kali pertama terjadi. Kasus serupa seringkali melibatkan dugaan pelanggaran batas wilayah perairan atau penangkapan ikan secara ilegal (Illegal, Unreported, and Unregulated/IUU Fishing). Bagi pemilik kapal dan keluarga nelayan, proses hukum di negara asing seringkali terasa lambat, tidak transparan, dan membebani.tuntutan Pemilik Kapal
Para pemilik kapal nelayan di Aceh Timur, khususnya, menuntut beberapa hal kepada pemerintah hal ini diungkapkan Rahmatsah Pemilik Kapal KM. New Raver yang merupakan salah satu kapalnya ditangkap di thailand, dia meminta
Percepatan Proses Hukum: Mereka berharap pemerintah dapat mempercepat proses hukum bagi nelayan yang ditahan. Penundaan yang berlarut-larut tidak hanya menambah penderitaan nelayan di tahanan, tetapi juga berdampak pada ekonomi keluarga yang bergantung pada mereka.
Pendampingan Hukum yang Kuat: Pemerintah diminta untuk menyediakan pendampingan hukum yang lebih kuat dan efektif. Ini termasuk memastikan nelayan mendapatkan pengacara yang kompeten, penerjemah, dan bahwa hak-hak mereka sebagai terdakwa dihormati sesuai dengan hukum internasional dan hukum Thailand.
Transparansi Informasi: Pemilik kapal dan keluarga membutuhkan informasi yang jelas dan berkala mengenai perkembangan kasus. Komunikasi yang baik dari pihak konsulat atau kedutaan besar menjadi krusial untuk meredakan kecemasan mereka.
Upaya Diplomatik Intensif: Diharapkan pemerintah Indonesia dapat menggunakan jalur diplomasi yang lebih intensif dengan pemerintah Thailand untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan negosiasi untuk pembebasan atau keringanan hukuman jika memungkinkan.
Bantuan Pemulangan: Setelah proses hukum selesai, baik itu pembebasan atau setelah menjalani hukuman, pemerintah diharapkan dapat segera memfasilitasi proses pemulangan nelayan kembali ke tanah air.
Pemilik Kapal KM. New Raver juga meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang memang memiliki tugas untuk melindungi warga negara di luar negeri. Dalam kasus penangkapan nelayan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Thailand menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan konsuler, memastikan akses terhadap keadilan, dan memfasilitasi pemulangan.
Kita paham tantangan dalam menangani kasus lintas negara ini tidak mudah. Perbedaan sistem hukum, kedaulatan negara lain, serta kompleksitas tuduhan (terutama terkait IUU Fishing yang menjadi perhatian global) seringkali memperlambat proses.
Dalam hal ini kita berharap Negara Hadir, baik itu dari pemerintah aceh ataupun pemrintah Republik Indonesia, Rahmatsah sebagai Pemilik Kapal Nelayan KM. New Raver di Aceh Timur juga menyampaiakan ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan upaya perlindungan dan penanganan kasus hukum bagi nelayan Indonesia yang menghadapi masalah di perairan negara lain.(*)








