Anggota DPD RI : Kebijakan Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — 18/07/2025 Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Dapil Aceh mengingatkan Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar kebijakan tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, jangan sampai merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikannya menyikapi langkah pemerintah merivisi PP Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang sempat menimbulkan polemik dimasyarakat atas pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di salah satu media nasional soal tanah sertifikat tak dipakai 2 tahun beruntun bisa diambil alih negara.

“Kita mengingatkan agar PP Nomor 20 Tahun 2021 yang akan diberlakukan nanti paska proses revisi, tidak merugikan masyarakat. Muatan dan subtansi aturan tersebut harus diatur secara jelas sehingga penerapannya tidak menjadi polemik”, ujar senator yang akrab disapa Haji Uma, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga :  Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak

Menurutnya, banyak masyarakat di daerah saat ini mulai resah akan aturan ini yang disebabkan oleh pernyataan Menteri ATR/BPN sebelumnya. Walaupun hal itu kemudian diklarifikasi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, bahwa penertiban tanah terlantar lebih diarahkan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Namun dalam konteks Hak Guna Bangunan (HGB), pemerintah diharapkan berhati-hati dalam menyusun aturan tersebut. Mengingat, objek HGB tidak hanya tanah negara namun juga Tanah hak milik, dengan persetujuan pemilik tanah serta pengajunya tidak hanya perusahaan tetapi juga pihak individu.

Dirinya juga menyayangkan pernyataan Menteri ATR/BPN di media yang malah menimbulkan polemik dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. Untuk itu, dirinya berharap agar aturan terkait sebagaimana dimaksud nantinya disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat.

“Kita sayangkan pernyataan Menteri ATR/BPN yang malah menimbulkan polemik dan kegaduhan. Untuk kita harapkan sosialisasi kebijakan terkait nantinya mesti disosialisasikan maksimal kepada masyarakat”, harap Haji Uma.

Baca Juga :  Ngajaga Tradisi Ngaraksa Harmoni Pikeun Indonesia Maju Seba Baduy 2025 Segera Hadir Untuk Menggeliatkan Event Nasional Yang Termasuk Dalam Program Karisma Event Nusantara 2025

Haji Uma juga menyatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamuddin, terkait persoalan ini dan DPD akan mempelajari aturan ini lebih lanjut dengan harapan penerapannya tidak merugikan masyarakat.

“Kita telah mendiskusikan hal ini dengan Ketua DPD RI dan akan memperlajari lebih lanjut nantinya dengan harapan penerapan PP ini berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat”, jelasnya.

Sebagaimana diketahui, belakangan sedang ramai soal kebijakan tanah yang telantar selama dua tahun akan diambil alih negara. Hal ini menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat.

Namun Kementerian ATR/BPN kemudian mengklarifikasi bahwa penertiban tanah tersebut ditujukan untuk tanah berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB), sementara tanah hak milik (SHM) memiliki ketentuan yang berbeda.(*)

Berita Terkait

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat
Lapas Rangkasbitung Terima Bibit Padi Gogo dari Dinas Pertanian Lebak
Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten
Pembangunan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Banjarsari
Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.
LSM Rakyat Indonesia berdaya,Himbau Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Waspadai Modus Penyimpangan dan Jerat Hukum
Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa
Rapat Khusus di Halim Sebelum Kunjungan ke Australia
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:19 WIB

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 08:19 WIB

Lapas Rangkasbitung Terima Bibit Padi Gogo dari Dinas Pertanian Lebak

Kamis, 13 November 2025 - 20:01 WIB

Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten

Rabu, 12 November 2025 - 21:43 WIB

Pembangunan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Banjarsari

Rabu, 12 November 2025 - 18:47 WIB

Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.

Berita Terbaru