Kejaksaan Negeri Bireuen Eksekusi 1 (Satu) Orang Terpidana Pada Hari Jum’at 04 Oktober 2024

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.Online|*Bireuen*-:  Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melakukan Eksekusi terhadap 1 (satu) orang terpidana perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian atas nama terpidana Hazli Bin Sulaiman.Jum’at, 04 Oktober 2024

Terpidana Hazli Bin Sulaiman dijemput oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen guna dilakukan Eksekusi di rumahnya bertempat di Desa Mane Meujinki, Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 1118 K/Pid/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang menyatakan terdakwa Hazli Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga :  Aksi Heroik Petugas Pos Pelayanan Operasi Ketupat Musi 2024 di Muratara, Kejar dan Ringkus Pelaku Curat.

Putusan Kasasi tersebut juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir tanggal 8 mei 2024 yang Menyatakan Terdakwa Hazli Bin Sulaiman terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, akan tetapi terhadap Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada Pembelaan Terpaksa yang melampaui batas (Noodwer Exces).

Sebelumnya JPU menuntut Hazli Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dengan menuntut Pidana terhadap terdakwa Hazli Bin Sulaiman dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.

Baca Juga :  Dalam Rangka Menyambut Kedatangan Ketum DPP (PAR) Partai Aceh Reformasi di Aceh Tengah

Setelah dijemput, terpidana Hazli Bin Sulaiman kemudian langsung dibawa oleh Jaksa untuk dieksekusi ke Lapas kelas II B Bireuen guna menjalani hukuman yang sesuai dengan ketentuan dan di tetapkan”.-(M,s)

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Mediasi Perselisihan Warga Jangka Buya, Wujudkan Polisi Humanis untuk Masyarakat
SAPA Desak Pemerintah dan PLN Benahi Krisis Pemadaman Listrik di Aceh
Kapolres Pidie Hadiri dan Ikut Langsung Kegiatan Pidie Trail Adventure (PITA) 2025
Personel Satsamapta Polres Pidie Patroli di sejumlah titik dan beri Imbauan Ini ke Masyarakat
Kantor dan Pos Jaga PTPN IV Regional VI Dibakar, Operasional Lumpuh dan Kerugian Mecapai Milyaran Rupiah
Polres Pidie Jaya Gelar Jumat Berkah dan Sosialisasi UU Lalu Lintas di Dua Lokasi Berbeda
Diskusi Kebangsaan di Kembang Tanjong: Muspika, KPA, Geuchik dan Tokoh Pemuda Komit Merawat Damai Menuju Aceh Meusyeuhu
Polres Pidie Jaya Fasilitasi Problem Solving di Meurah Dua, Warga Sepakat Berdamai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 09:01 WIB

Polres Pidie Jaya Mediasi Perselisihan Warga Jangka Buya, Wujudkan Polisi Humanis untuk Masyarakat

Minggu, 16 November 2025 - 06:18 WIB

SAPA Desak Pemerintah dan PLN Benahi Krisis Pemadaman Listrik di Aceh

Minggu, 16 November 2025 - 04:13 WIB

Kapolres Pidie Hadiri dan Ikut Langsung Kegiatan Pidie Trail Adventure (PITA) 2025

Sabtu, 15 November 2025 - 18:57 WIB

Personel Satsamapta Polres Pidie Patroli di sejumlah titik dan beri Imbauan Ini ke Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 16:26 WIB

Kantor dan Pos Jaga PTPN IV Regional VI Dibakar, Operasional Lumpuh dan Kerugian Mecapai Milyaran Rupiah

Berita Terbaru