Terkejut, Aktivis di Lebak Bakal Gugat Soal Deklarasi Apdesi Dukung Salah Satu Balon Cagub di Banten.

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

keizalinNews.com – Lebak – Beredar pemberitaan soal Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) DPD Provinsi Banten yang Mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu bakal Calon Gubernur di Banten menuai kontoversi. Pasalnya, Hal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan UU No. 7 Tahun 20217 dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Victor Maulana Ferari, SH. Salah satu Aktivis di Lebak sangat terkejut soal informasi tersebut, menurutnya Kepala Desa Seharusnya persikap Netral dan tidak melakukan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Baca Juga :  5 Tips Sehat dan Bugar Ketika Berpuasa

” Harusnya kepala desa bersikap netral, saya justru berharap kepala desa untuk ikut mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat serta mendukung pengawasan pemilu. ” Kata Victor kepada Media pada Minggu, (24/04/2024).

Dijelaskan Victor, ketentuan netralitas kepala desa telah diatur oleh Negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Baca Juga :  Virall, Vidoe Oknum Kades Cilangkap Berbuat Sex

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

” Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. Secepatnya saya akan gugat nanti ” Tutup Aktivis yang berlatar belakang Advokat tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat
Lapas Rangkasbitung Terima Bibit Padi Gogo dari Dinas Pertanian Lebak
Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten
Pembangunan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Banjarsari
Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.
LSM Rakyat Indonesia berdaya,Himbau Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Waspadai Modus Penyimpangan dan Jerat Hukum
Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa
Rapat Khusus di Halim Sebelum Kunjungan ke Australia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:19 WIB

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 08:19 WIB

Lapas Rangkasbitung Terima Bibit Padi Gogo dari Dinas Pertanian Lebak

Kamis, 13 November 2025 - 20:01 WIB

Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten

Rabu, 12 November 2025 - 21:43 WIB

Pembangunan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Banjarsari

Rabu, 12 November 2025 - 18:47 WIB

Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.

Berita Terbaru