KeizalinNews.com – Lebak – Viral dari rekaman vidoe oknum kasi ekbang kacamatan kalanganyar tunjung-tunjuk wartawan saat ambil piksual video tersebut, dan kejadinnya itu di pingir jalan, dan itupun tempat umum bukan kantor, sehingga oknum tersebut menuding-nuding seorang wartawan dari media star7tv.com yang mengambil gambar saat ada kejadian cek-cok antar kasi ekbang dan warga, setempat cuma gara-gara mobilnya kesenggol oleh mobil yang membwa barang matrial
“Kerena terdengar ribut-ribut awak media star7tv.com mendekati sambil mengambil viksual gambar dan vidoe, malah di tuding-tuding oleh oknum ekbang kecamatan kalanganyar, di kernakan di vidoe oleh salah satu wartawan dari media star7tv.com saat cek-cok dengan warga pemilik mobil,yang menyenggol mobil milik dinas kecamatan pada kamis (18/01/2024)
“Salah satu oknum pegawai kecamatan kalangayar selaku kasi ekbang menunjuk nunjuk ke wartawan sambil marah-marah dan juga menayakan akang dari Lsm Ucap oknum ekbang terhadap wartawan, Jawab wartawan saya dari wartawan, dari situ oknum kasi ekbang marah dan melarang wartawan mengmbil vidoenya di tempat kejadian tersebuat, dengan nada kencang, dan juga mengucapkan jika mengambil vidoe sembarangan tampa ijin akan kena mesalah ucap oknum kecamatan kalanganyar kepada wartawan
“Guproni selaku awak media star7tb.com menjelaskan kepada awak media saat di komfirmasi. boleh lah kalau sudah damai sama warga soal permasalahannya, tapi yang kaga saya terima oknum kasi ekbang tersebut menunjuk-nujuk saya, dengan nada keras, dan itu pun di tempat umum di pinggir jalan
“Guproni salah satu dari awak media stat7tv.com saya tidak terima saya di tunjuk-tunjuk di tempat umum oleh oknum pegawai kecamatan kalanganyar
“Seharusnya selaku pegawai kecamatan kalanganyar harus mempunyai etika dan kesopanan jika bicara, seolah olah sikap dan prinsipnya tak ada, dan seenaknya bicara dan menunjuk-nunjuk saya, ucpa guproni,,
“Saat oknum kasi ekbang memarahi saya dan menunjuk-nunjuk saya seharusnya pk camat itu menegor sikap pirlaku oknum pegawainya bukan diam saja, malah melihat bukan menegornya
“Jika di biarkan sikapnya dan pirlakunya oknum tersebut mungkin akan keenakan.
“Apakah seprti itu selaku pemerintah seenaknya menujuk-nunjuk dan melarang awak media untuk mengambil gambar atau vidoe saat ada kejadian di tempat umum di jalan raya nasional
“Saat awak media komfirmasi kepada kasi ekbang kecamtan kalanganyar bawasannya saya tidak tau kalu dia wartawan kerena tidak lihat KTA nya dan saya tidak melarang wartawan untuk mengambil gambar atau vidoe.. ucap ekbang
“Guproni menambahkan saya itu berpakean seragam saat ada di tempat kalau untuk KTA ada di gantong, kalalu emang tidak tau masa tidak melihat seragam yang saya pakai, dan juga saat cek cok itu tidaklah jauh dari tempat saya, mangkanya saya samperin sambil ambil vidoe dan gambar kerna itu tempat umum, kerna takut ada kejadian kecelakan atau apa kerna itu jalan raya nasional jalan lintas lewidamar,
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhang upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,”







