Satreskoba Polres PALI dan Satreskoba Muaro Jambi, Bekuk DPO Pasutri Terduga Penyalaguna Psikotropika Jenis Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalimnews.com // PALI – Satuan Resnarkoba Polres PALI Polda Sumsel dan Sat Resnarkoba Muaro Jambi membekuk pasangan suami istri DPO penyalahgunaan obat-obatan terlarang Psikotropika jenis sabu-sabu pada Jum’at (20/10/ 2023).

Berbekalkan surat pencarian orang nomor : DPO / 37 / X / res 4.2 / 2023, tanggal 10 Oktober 2023, Awari (43), dan Rena Adiza warga asal Desa Karang Agung kecamatan Abab, kabupaten PALI ini akhirnya berhasil diamankan.

” Pasutri ini ditangkap di kediamannya di Desa Karang Agung, karena diduga terlibat dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu seberat berat 4,01 gram di Muara Jambi,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani SH pada Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga :  Rumah Seorang Warga Di Dusun Kemang Disatroni Maling, Gondol 1 Unit Sepeda Motor Hingga Sepasang Sandal

Dijelaskannya, penangkapan terhadap Awari alias Wari ini, berawal dari Satreskoba Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pria bernama Edi Resmanto yang kedapatan memiliki Sabu sabu seberat 4.01 gram pada Selasa (10/10/2023) sekira pukul 17.00 wib.

” Dari keterangan tersangka pelaku tersebut, bahwa mendapatkan Narkotika Jenis sabu didapat dari Saudara WARI, dengan cara membeli Seharga Rp. 6.000.000,- dengan sistim pembayaran secara cash,” ujarnya.

Dikatakannya, membeli barang haram tersebut dari DPO tidak hanya sekali, namun melainkan berkali kali dengan cara cas dan transaksi melalui nomor rekening Rena Adiza yang tidak lain merupakan istri Awari.

Baca Juga :  Team Srigala Reskrim Polsek Penukal Abab Tangkap Terduga Pencuri Handphone

Berdasarkan dari keterangan tersangka tersebut lanjutnya, Tim Opsenal Satreskoba Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres PALI, tentang keberadaan saudara awari tersebut.

” Pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 17.45 wib Tim Opsenal polres Muaro Jambi dibeck up Tim Resnarkoba Polres PALI berhasil mengamankan DPO atas nama Awari alias Wari,” ungkapnya. (“Red”)

Berita Terkait

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI
Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan
Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita
Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos
Brutal! Buruh di Penukal Dikeroyok hingga Tertusuk Pecahan Botol, Terduga Pelaku Utama Ditangkap Polisi
Ibu Muda Nyaris Dibacok Saat Tagih Utang di Pasar PALI, Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Penadah Barang Curian, Puluhan Rokok dan Kabel Data Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI

Sabtu, 27 September 2025 - 22:15 WIB

Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan

Jumat, 26 September 2025 - 23:08 WIB

Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita

Senin, 21 Juli 2025 - 22:22 WIB

Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos

Berita Terbaru