Keizalinnews.web.id – Kota Kendari – Warga Tapak Kuda Kendari ucap syukur usai Pengadilan Negeri (PN) Kendari, secara resmi menetapkan bahwa putusan perkara sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari tersebut dinyatakan non-eksekutabel atau tidak dapat dilaksanakan warga Tapak Kuda ucap Syukur.
Diketahui, penetapan tersebut dikeluarkan oleh Ketua PN Kendari pada 7 November 2025, melalui Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi.
Dalam keterangan persnya yang disampaikan oleh Humas PN Kendari, Arya Putra Negara, didampingi dua rekannya Dariono dan Hans, dijelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu membacakan hasil konstatering perkara tersebut pada 30 Oktober 2025 lalu.
“Dan hasil akhir pada hari ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari dengan resmi mengeluarkan penetapan terkait hasil konstatering tersebut dari pokok penetapan disebutkan bahwa, putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 22 September 1994 junto Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/Pdt/1995/PT Sultra tanggal 5 Juni 1995 dinyatakan tidak dapat dilaksanakan atau (non-eksekutabel),” jelas humas PN Kendari.
Lanjut, dalam penetapan juga disebutkan bahwa Panitera PN Kendari diperintahkan untuk mencatat penetapan itu dalam buku register khusus serta memberitahu kan isi penetapan kepada para pihak yang berkepentingan,” katanya.
“Penetapan ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari pada 07 November 2025,” tutur Arya.
Dengan keluarnya penetapan ini, maka status hukum atas objek sengketa di kawasan Tapak Kuda Kendari kini berada pada posisi yang tidak dapat dieksekusi, sekaligus menandai babak baru dalam penyelesaian panjang konflik lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson tersebut dan warga Tapak Kuda dapat bernafas lega hingga ucap syukur. (Red)
Editor: Nurwindu.Nh
Penulis : Tim
Editor : Nurwindu.Nh







