Komitmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali dibuktikan pada Kamis (6/11). Setelah sebelumnya menggerebek Kampung Bahari, BNN bersama Polri kembali melancarkan operasi gabungan di kawasan padat penduduk Kampung Ambon, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan transaksi narkotika.

Operasi ini digelar untuk menekan peredaran gelap narkoba yang memanfaatkan permukiman warga sebagai lokasi persembunyian dan transaksi. Sebanyak kurang lebih 500 personel dikerahkan untuk menyisir gang-gang sempit serta sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Tim Gabungan kemudian melakukan penggeledahan pada sebuah lapak di pinggiran sungai serta tiga area kos-kosan di wilayah Kampung Ambon. Dari hasil penggeledahan inilah petugas berhasil mengamankan delapan tersangka berinisial AP, L, D, A, IK, MS, AS, dan RS. Selain itu, turut disita barang bukti berupa 558,05 gram sabu serta satu klip ganja siap edar dan siap pakai yang dikemas dalam plastik klip dan bungkus rokok. Dalam operasi, turut diamankan beberapa alat hisap sabu dari plastik (bong), handhphone, kartu ATM, dan buku tabungan.
*Ancaman Hukuman:*
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat
(2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112
ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111
ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman pidana mati, penjara seumur
hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan
maksimal 20 tahun.
BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk itu, bagi siapapun yang mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungannya diharapkan agar dapat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat.
Sementara itu, bagi para penyalahguna narkoba, BNN mengimbau untuk tidak ragu mencari bantuan pemulihan. BNN menyediakan layanan rehabilitasi gratis berstandar nasional yang dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan, sebagai bentuk perhatian negara untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari jerat narkoba.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN







