Jeritan Petani Kopi Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sajehtera Jember, Harusnya Melindungi Malah Memeras

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeritan Petani Kopi Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sajehtera Jember, Harusnya Melindungi Malah Memeras

Kabupaten Jember – Jeritan para petani kopi dari Desa Pakis, Kecamatan Panti Kabupaten Jember, menggema dengan getir, sebanyak 468 petani yang tergabung dalam Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sejahtera mengaku menjadi korban pungutan liar berkedok retribusi koperasi, Rabu (08/10/2025).

Setiap kali panen, para petani diwajibkan menyetor Rp150 ribu per kwintal kopi kepada pengurus koperasi, melalui orang-orang yang disebut sebagai keamanan koperasi. Modus pungutan itu disebut telah berlangsung lama, dan sebagian besar petani hanya bisa pasrah karena takut ancaman.

Namun, penderitaan mereka mencapai puncaknya ketika seorang petani bernama Bunami, akrab disapa ibu Halimah, kehilangan hasil panennya setelah menolak membayar pungutan tersebut.

“Buah kopi saya dicuri malam hari setelah saya bilang tidak bisa bayar. Kami sudah tidak kuat lagi,” ucap Halimah lirih, menahan emosi.

Tragedi itu memantik keberanian petani lainnya untuk melawan. Mereka akhirnya bersatu dan melaporkan dugaan pungli dan pemerasan tersebut ke Polda Jawa Timur, dengan pendampingan langsung dari Aliansi Madura Indonesia (AMI).

Baca Juga :  Hari Ke 4 MTQ, 27 Peserta Ikut Lomba Cabang Tilawah Qur'an Di Panggung Utama MTQ

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar menegaskan bahwa pasca mendapatkan bukti dan data akan kejadian tersebut, dirinya lantas melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim, dengan nomor laporan LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Rakyat kecil tidak boleh terus diperas atas nama sistem koperasi. Negara harus hadir melindungi petani,” tegas Baihaki Akbar (7/10) usai membuat laporan di Polda Jatim.

Berdasarkan data yang dihimpun, total hasil panen kopi petani Desa Pakis pada bulan Juli hingga Agustus 2025 diduga mencapai kurang lebih 350 ton atau setara 3.500 kwintal. Dengan pungutan Rp150 ribu per kwintal, maka total uang yang disedot dari kantong petani mencapai Rp525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) hanya dalam dua bulan panen.

Sementara itu, Dinas Koperasi Kabupaten Jember menegaskan bahwa praktik pungutan semacam itu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip koperasi.

Baca Juga :  Tim Futsal Pra Pora Kabupaten Bener Meriah Merasa Dicurangi, Ini Tanggapan Plt.Bupati Dailami

“Koperasi dibentuk untuk menyejahterakan anggota, bukan membebani mereka dengan pungutan ilegal. Tidak ada dasar hukum untuk iuran seperti itu, apalagi dengan dalih kontribusi koperasi,” ujar perwakilan Dinas Koperasi Jember saat dikonfirmasi Brilian News.

Kini, di tengah aroma kopi yang semestinya menjadi simbol kesejahteraan, para petani Desa Pakis justru berjuang melawan ketakutan dan ketidakadilan.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap para oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan ini, termasuk pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dan ancaman terhadap petani.

“Kami percaya hukum masih ada di negeri ini. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, dan para pelaku harus bertanggung jawab,” ujar Sunaryo salah satu petani dengan nada tegas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik harum kopi Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sajehtera Jember yang mendunia, masih tersisa kepedihan dan perjuangan para petani kecil yang menuntut hak atas hasil jerih payahnya sendiri. Keadilan adalah satu-satunya aroma yang kini mereka nantikan

Penulis : Piryanto

Editor : Bagas

Sumber Berita: Baihaki

Berita Terkait

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Personel Pengamanan Wisma Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII
Kapolres Pidie Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Bencana Tahun 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I

Jumat, 7 November 2025 - 09:01 WIB

Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda

Kamis, 6 November 2025 - 20:07 WIB

La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo

Kamis, 6 November 2025 - 14:42 WIB

Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

KODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA PERINGATI HARI PAHLAWAN

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:46 WIB

Berita TNI Dan Polri

JAGA SILATURAHMI, KOWAL KODAERAL III LAKSANAKAN PERTEMUAN RUTIN

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:38 WIB

Berita TNI Dan Polri

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Kegiatan KB Kesehatan di Kel. Argasunya

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:16 WIB