USUKABUMI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Samsat Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan tajam, terutama karena muncul di tengah program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Temuan ini, yang diungkap oleh tim investigasi pada Kamis, 11 September 2025, mengindikasikan adanya praktik pungli terkait pengurusan “ACC KTP”.
Praktik ini jelas bertentangan dengan esensi dari program pemutihan pajak yang di canangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Alih-alih membantu, praktik pungli ini justru menambah beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat.
Kejadian ini tidak hanya merugikan wajib pajak secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan publik yang seharusnya bersih dan transparan, citra pemerintah daerah pun ikut tercoreng akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut informasi yang diperoleh tim investigasi, seorang oknum calo berkedok biro jasa dengan inisial F mengungkapkan bahwa untuk pengurusan “ACC tembak KTP” dikenakan biaya tambahan sebesar Rp350 ribu, di luar biaya pajak kendaraan yang seharusnya. Praktik ini jelas memberatkan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal di lingkungan Samsat.
Aksi yang dilakukan oleh oknum calo berkedok biro jasa ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan dan integritas petugas Samsat.
Pengawasan yang lemah memungkinkan praktik-praktik ilegal seperti ini tumbuh subur, merugikan masyarakat, dan mencoreng nama baik institusi.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang. Investigasi mendalam harus segera dilakukan untuk mengungkap jaringan praktik pungli ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum.
Selain itu, sistem pengawasan internal di Samsat juga harus diperketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, serta memberikan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai prosedur dan biaya resmi pengurusan pajak kendaraan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap pelayanan publik dapat dipulihkan dan praktik-praktik pungli dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.







